BANDUNG, Kompas1.id
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengubah metode pemeriksaan laporan keuangan ke depannya. Ia menginginkan lembaga tersebut tidak lagi menggunakan cara uji sampel (sampling), melainkan memeriksa secara menyeluruh atau keseluruhan data dan laporan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.
Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM dalam keterangannya di Bandung, Jumat (9/6/2026). Menurutnya, langkah ini diperlukan agar gambaran akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah di Jawa Barat menjadi jauh lebih optimal, lengkap, dan mendeteksi segala celah yang mungkin terlewat.
“Hal ini agar potret akuntabilitas di Jawa Barat menjadi lebih optimal dan komprehensif,” ucap KDM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski Pemprov Jawa Barat kembali sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kali berturut-turut, Dedi menilai pemeriksaan secara penuh terhadap seluruh populasi data sangat krusial. Hal ini penting untuk menyisir kelemahan-kelemahan administratif yang selama ini mungkin belum terjangkau saat pemeriksaan hanya mengambil sampel saja. Salah satu fokus perhatian utamanya adalah tata kelola penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Semoga WTP yang diberikan itu menjadi cerminan kinerja efektif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan. Namun, kami berharap tidak hanya puas pada predikat WTP saja, tetapi juga pada kepuasan publik serta kualitas pembangunan yang benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain memperluas cakupan audit, Dedi juga menaruh harapan besar agar BPK dapat berperan aktif sebagai fasilitator rekonsiliasi keuangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kementerian Keuangan RI. Langkah ini dinilainya sangat mendesak dilakukan karena arus kas daerah sempat terhambat parah akibat keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sepanjang tahun 2025 lalu.
Dijelaskan Dedi, saat ini terdapat dua kewajiban timbal balik yang belum selesai: Pemprov Jabar memiliki kewajiban membayar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah pusat, namun di sisi lain pemerintah pusat juga masih memiliki kewajiban menyalurkan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum lunas kepada pemerintah daerah.
“Semoga bisa dilakukan rekonsiliasi yang baik, sehingga kewajiban atau utang kami bisa seimbangkan dengan piutang kami, dan akhirnya catatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa ditutup dan diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Kondisi ketidakpastian jadwal transfer dari pusat pada 2025 lalu, kata Dedi, berdampak langsung pada penundaan pembayaran kepada pihak ketiga maupun kontraktor pelaksana pembangunan di daerah. Padahal, dari sisi kemampuan pendapatan asli daerah, realisasinya dinilai relatif mampu memenuhi target yang ditetapkan.
“Kalau memang sudah ada Surat Keputusan Menteri Keuangannya sekian nilainya, kami berharap pembayarannya konsisten dan tepat waktu sampai akhir tahun. Yang terjadi di 2025 lalu, dana tersebut baru dibayarkan menjelang tutup tahun, padahal saat itu kontraktor sudah harus segera dibayarkan, sehingga terjadi penundaan yang merugikan,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai masukan dan catatan fiskal tersebut, Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Pemprov dan DPRD Jabar. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi penataan administrasi keuangan, termasuk pembenahan kualitas tenaga administrasi sekolah yang mengelola dana BOS agar pengelolaannya semakin tertib dan akuntabel. *** Red














