Kompas1.id
Jakarta, 9 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap revisi regulasi yang mengatur kelembagaan Polri, termasuk salah satu pasal yang menjadi sorotan publik, yakni mengenai perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah selesai dilakukan bersama pemerintah dan telah memperoleh persetujuan lintas fraksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Berubah
Dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Adapun ketentuan baru yang disepakati adalah sebagai berikut:
Tamtama dan Bintara: usia pensiun maksimal 59 tahun.
Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi: usia pensiun maksimal 60 tahun.
Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri secara umum pada usia 58 tahun.
Sebelumnya, anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan institusi dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 60 tahun.
Pemerintah Tambahkan Klausul Keputusan Presiden
Perubahan yang paling banyak mendapat perhatian publik terdapat pada Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur mengenai perwira tinggi bintang empat.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa terdapat penambahan klausul yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan perpanjangan masa dinas Kapolri berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy dalam rapat pembahasan RUU Polri.
Dinilai Beraroma Politik Menjelang Pemilu 2029
Meski pemerintah dan DPR menegaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas organisasi Polri, sejumlah pengamat politik dan pemerhati keamanan menilai aturan baru ini memiliki dimensi politik yang cukup kuat.
Istilah “beraroma politik” muncul karena perpanjangan masa jabatan Kapolri berpotensi membuat seorang pejabat Polri tetap menjabat atau memiliki pengaruh strategis menjelang tahapan penting Pemilu 2029.
Sebagaimana diketahui, Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional selama penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengamanan kampanye, distribusi logistik, hingga pengamanan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Klausul yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat “sesuai kebutuhan” dinilai sebagian kalangan sebagai norma yang cukup fleksibel dan membuka ruang pertimbangan politik dalam menentukan masa jabatan Kapolri.
Beberapa pengamat menilai bahwa keberadaan seorang Kapolri yang menjabat lebih lama dapat memberikan stabilitas institusi. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai potensi konsentrasi kekuasaan serta berkurangnya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
DPR dan Pemerintah Tegaskan untuk Kepentingan Institusi
Di sisi lain, DPR dan pemerintah menepis anggapan bahwa perubahan usia pensiun dilakukan demi kepentingan individu tertentu.
Menurut mereka, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian yang semakin kompleks, termasuk tantangan keamanan nasional, transformasi digital, penanganan kejahatan siber, hingga penguatan profesionalisme aparat.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR sebelumnya juga telah menyepakati agar RUU Polri dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah selesai dilakukan.
Sorotan Publik Diperkirakan Terus Berlanjut
Dengan disahkannya revisi UU Polri, perhatian publik kini tertuju pada implementasi aturan baru tersebut, khususnya terkait mekanisme perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat yang berada di tangan Presiden.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil diperkirakan akan terus mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut guna memastikan bahwa perubahan regulasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas institusi Polri, terutama menjelang agenda politik nasional menuju Pemilu 2029 .Jurnalis Joepin














