Darurat Kosmetik Ilegal: Melindungi Konsumen di Era Digital

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
MINGGU, 7 JUNI 2026 – Penggerebekan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Balai POM Tangerang pada Jumat (5/6) lalu, menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat. Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menyita jumlah yang sangat fantastis, yakni 2.082.039 keping kosmetik ilegal yang terdiri dari 956 jenis barang berbeda, dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. Angka ini bukan sekadar data statistik, melainkan bukti nyata betapa masif dan mengkhawatirkannya ancaman produk tanpa izin edar yang kini mengintai kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pergeseran pola peredaran produk ilegal kini tercatat semakin jelas. Jika dulu penjualan berpusat di pasar-pasar fisik, saat ini modus operandi pelaku usaha nakal telah beralih secara masif ke ranah digital. Pasar daring (online marketplace) dan berbagai platform media sosial berubah menjadi “surga tersembunyi” pendistribusian barang ilegal yang sulit terjangkau pengawasan fisik. Kemudahan transaksi, sistem anonimitas akun, serta strategi promosi agresif yang melibatkan pembuat konten atau content creator, kerap berhasil mengelabui jutaan konsumen. Daya tarik utama yang digunakan adalah janji hasil kecantikan instan dengan harga yang jauh lebih miring dibandingkan produk resmi, membuat masyarakat tergoda tanpa memeriksa keamanan barang tersebut.

Fakta bahwa jumlah penyitaan mencapai ribuan item dan bernilai miliaran rupiah, mencerminkan adanya permintaan pasar yang juga sangat besar. Kondisi ini tak lepas dari rendahnya literasi digital dan edukasi keamanan produk di kalangan masyarakat. Banyak konsumen yang masih abai atau belum terbiasa memeriksa nomor izin edar resmi BPOM sebelum membeli. Padahal, frasa “Tanpa Izin Edar” yang ditemukan pada hampir seluruh barang bukti sitaan, adalah tanda pasti bahwa kandungan di dalamnya sama sekali tidak terjamin keamanannya. Produk-produk ini berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, timbal, atau zat pewarna terlarang yang dapat merusak kulit hingga mengganggu fungsi organ tubuh dalam jangka panjang.

Langkah tegas dan cepat yang diambil BPOM dalam melakukan penindakan patut diapresiasi setinggi-tingginya. Namun, upaya kuratif berupa penggerebekan dan penyitaan di tingkat pedagang atau distributor saja dinilai belum cukup untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini. Diperlukan langkah preventif dan penguatan regulasi yang jauh lebih ketat di sektor hulu. Hal ini mencakup pengawasan ketat di pintu masuk barang impor untuk mencegah penyelundupan, serta penegakan aturan yang tegas terhadap platform perdagangan daring.

Pihak pengelola pasar digital harus dimintai pertanggungjawaban yang lebih besar. Mereka tidak boleh lagi hanya berposisi sebagai fasilitator transaksi yang lepas tangan terhadap legalitas barang yang dipajang di etalase maya mereka. Standar operasional yang tidak bisa ditawar lagi harus diterapkan, seperti verifikasi ketat terhadap identitas penjual, kewajiban mencantumkan nomor registrasi BPOM yang sah dan dapat diverifikasi, serta penerapan sistem penarikan produk otomatis (takedown) begitu ditemukan barang yang melanggar aturan.

Pada akhirnya, benteng pertahanan konsumen yang paling hakiki dan utama tetap berada pada kesadaran masyarakat itu sendiri. Melalui tulisan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk kembali berdisiplin menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik apa pun: Cek Kemasan (apakah utuh dan rapi), Cek Label (informasi bahan dan produsen jelas), Cek Izin Edar (nomor registrasi BPOM yang valid), serta Cek Kedaluwarsa. Jangan pernah mempertaruhkan kesehatan kulit, keselamatan diri, dan masa depan tubuh hanya karena tergiur harga murah dari produk ilegal, yang pada akhirnya hanya akan berujung pada kerugian dan petaka kesehatan yang mahal harganya.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Buloh Dori 2025: Rp114 Juta Diduga Dihilang tak berbekas, Mantan PJ Kepala Desa Janji Kembalikan
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia
Jembatan Landau Badai Tak Kunjung Rampung, Warga Desak Pemerintah dan Legislator Segera Bertindak
Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata
Dandim 0412/LU Tutup Pelatihan Persami KKRI 2026 di MAN 2 Lampung Utara, Tekankan Disiplin dan Bela Negara
Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:59 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Buloh Dori 2025: Rp114 Juta Diduga Dihilang tak berbekas, Mantan PJ Kepala Desa Janji Kembalikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Jembatan Desa Landau Badai Tak Kunjung Selesai, Warga Desak Pemerintah dan Wakil Rakyat Bertindak Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:54 WIB

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Jembatan Landau Badai Tak Kunjung Rampung, Warga Desak Pemerintah dan Legislator Segera Bertindak

Berita Terbaru