Sekretaris JWI Aceh Singkil Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
Sekretaris Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Singkil. M.Yantoro  mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

‎Insiden yang terjadi saat aparat membubarkan massa aksi mahasiswa tersebut memicu sorotan luas publik setelah sejumlah wartawan mengaku dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan mereka. Bahkan, beberapa jurnalis disebut mengalami intimidasi langsung dari oknum aparat berpakaian preman di lokasi kericuhan.

‎”Sekretaris JWI. Yantoro  menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi.yang beredar dari berita media sosial dikutip terbitan halaman pertama

‎“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Maimun kepada awak media Sabtu. (16/5/2026).

‎JWI Aceh Singkil.  mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.

‎Menurut Yantoro, tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

‎”Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

‎”Salah satu dugaan intimidasi dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan berlangsung,  Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya sempat dirampas. aparat juga meminta dirinya menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan yang telah direkam.” Menurut Pengakuannya

‎setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.

‎Namun, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan. dia diminta segera meninggalkan lokasi.

‎Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

‎“Wartawan hadir untuk kepentingan publik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan, ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi. “Ujar Sekretaris JWI Yantoro.
‎(SB)

Baca Juga:  Presiden Prabowo Rampungkan Diplomasi Internasional, Bawa Misi Perdamaian dan Penguatan Ekonomi ke Tanah Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Begal di Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Berhasil Diamankan Polisi
Atlet IPSI Bandar Lampung Dominasi O2SN 2026, Empat Emas Sukses Dibawa Pulang
Di Balik Layar Digital: Peran Programmer dalam Membangun Masa Depan Teknologi
Silat Hulu Kembali Dikepung Banjir, Warga Pedalaman Menanti Solusi Nyata
Kecamatan Silat Hulu Kembali Berduka, Banjir Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Hulu 16 Juni 2026
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu; Sejumlah Fasilitas Umum Mengalami Kerusakan, Belum Ada Laporan Korban
PELEPASAN SISWA SD NEGERI 05 LANDAU BADAI TAHUN AJARAN 2025/2026 BERLANGSUNG PENUH HARU DAN KEBANGGAAN
PELEPASAN SISWA-SISWI SD NEGERI 05 LANDAU BADAI TAHUN AJARAN 2025/2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:09 WIB

Pelaku Begal di Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:51 WIB

Atlet IPSI Bandar Lampung Dominasi O2SN 2026, Empat Emas Sukses Dibawa Pulang

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:10 WIB

Di Balik Layar Digital: Peran Programmer dalam Membangun Masa Depan Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:00 WIB

Silat Hulu Kembali Dikepung Banjir, Warga Pedalaman Menanti Solusi Nyata

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu; Sejumlah Fasilitas Umum Mengalami Kerusakan, Belum Ada Laporan Korban

Berita Terbaru