Polsek Doro Gerak Cepat Tangani Video Viral Dugaan Penganiayaan

Berita468 Dilihat

Polres Pekalongan Kompas1.id
– Polda Jateng – Polsek Doro bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 di depan toko listrik pinggir Jalan Raya Desa Dororejo, Kecamatan Doro.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Anton (15), seorang pelajar asal Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Sementara terduga pelaku diketahui berinisial NK (40), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro.

banner 336x280

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor diduga menyalip kendaraan NK di Jalan Raya Sawangan Doro. Situasi tersebut memicu emosi NK hingga kemudian mengejar dan menghentikan kendaraan korban di wilayah Desa Dororejo.

Setelah menghentikan sepeda motor korban, NK diduga menendang kendaraan korban dan menampar korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai pipi kiri korban. Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi menuju arah timur Jalan Raya Dororejo.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, jajaran Polsek Doro segera melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi lokasi kejadian perkara, melakukan penyelidikan, hingga meminta klarifikasi dari korban, saksi, maupun terduga pelaku.

Kapolsek Doro Iptu Faridin, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui mekanisme problem solving atau mediasi keluarga.

“Polsek Doro setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Selanjutnya kami memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kondusifitas kamtibmas,” ujar Iptu Faridin saat dikonfirmasi, Jumat (08/05/2026) malam.

Mediasi dilaksanakan pada Jumat sore, 8 Mei 2026 di ruang SPKT Polsek Doro dengan dihadiri korban, orang tua korban, saksi, orang tua saksi, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Wringinagung.

Dalam mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban beserta keluarga menerima permintaan maaf tersebut, sementara terduga pelaku juga menyatakan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat dapat menahan emosi dan menyelesaikan persoalan dengan bijak,” tambah Kapolsek. (Totok)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *