Polres Cimahi Ungkap Pembunuhan di Cibedug Rongga: Tetangga Sendiri Pelakunya, Bermula Dendam Bisnis Domba

Berita, Kriminal489 Dilihat

CIMAHI / BANDUNG BARAT KOMPAS1.ID Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat, 8 Mei 2026. Kasus yang menewaskan seorang wanita paruh baya ini akhirnya terungkap lengkap, pelaku diketahui adalah tetangga dekat korban yang menyimpan dendam lama terkait usaha peternakan

Korban bernama lengkap Cicih Rohaeti atau berinisial CR (54 tahun), warga Kampung Ciceuri RT 01 RW 09. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya sendiri pada Senin, 27 April 2026, setelah beberapa hari tidak bisa dihubungi keluarganya. Saat ditemukan, jasad korban penuh luka kekerasan: ada bekas cekikan leher, memar di wajah, bibir robek, tulang lengan kanan patah, hingga tiga bekas luka tusukan benda tumpul di bagian rusuk.

banner 336x280

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam keterangannya di Mapolres Cimahi membenarkan telah mengamankan pelaku utama, seorang pria berinisial AS (63 tahun). Ironisnya, pelaku tinggal hanya sekitar 20 meter dari rumah korban dan dikenal baik oleh warga sekitar.

“Pelaku kami amankan Selasa, 5 Mei 2026, dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Motif utamanya adalah dendam lama yang dipendam bertahun-tahun, bermula dari kerja sama usaha peternakan domba yang pernah dijalani keduanya,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan penyidik, beberapa tahun lalu korban menitipkan usaha peternakan domba kepada AS. Namun pelaku merasa dirugikan, tidak mendapat keuntungan, dan sering mendengar ucapan atau teguran dari korban yang dianggap menyakitkan. Rasa sakit hati itu terus disimpan hingga akhirnya meledak.

Pada hari kejadian, AS datang ke rumah korban yang juga berfungsi sebagai toko kelontong, beralasan mau membeli rokok. Saat itu korban sedang bertelepon dan meminta menunggu, sempat berkata ketus: “Kamu tidak lihat? Saya sedang ada kegiatan”. Kalimat itu memicu amarah pelaku, langsung mencekik leher korban hingga terjatuh. Saat korban berteriak minta tolong, mulutnya ditutup rapat. Pelaku mengambil potongan kayu dari dapur, memukul dan menusukkan ke tubuh korban berkali-kali, lalu menyeretnya ke kamar dan terus menganiaya hingga korban tak bernyawa lagi.

Usai melakukan aksinya, pelaku tidak melarikan diri, malah ikut berkerumun dan berpura-pura melayat bersama warga, bahkan sempat memberikan keterangan kepada polisi seolah tidak tahu apa-apa. Berkat hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan bukti forensik, polisi akhirnya berhasil mengungkap jejak pelaku dan menangkapnya.

Saat ini tersangka ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memendam masalah atau dendam, dan menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.

 

Reporter  Hilda lingga jaya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *