Kemendagri Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check-In Hotel

Berita, Nasional836 Dilihat

KOMPAS1.ID
Bandung, 9 Mei 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat melakukan proses check-in di hotel. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi yang belakangan ini semakin meresahkan publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggunakan dokumen identitas lain selain e-KTP saat diminta verifikasi diri di hotel maupun berbagai layanan administrasi. Menurutnya, pemakaian identitas alternatif jauh lebih aman dan efektif untuk meminimalkan risiko kebocoran data pribadi.

banner 336x280

“e-KTP memuat beragam informasi sangat sensitif, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, hingga data biometrik. Jika dokumen ini difoto, disalin, atau disimpan tanpa pengawasan ketat, data tersebut bisa jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan,” jelas Teguh.

Penyalahgunaan data dari e-KTP yang bocor berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti pengajuan pinjaman online ilegal, pencurian identitas, hingga modus penipuan yang merugikan korban secara materi maupun non-materi.

Sebagai solusi, Kemendagri menyarankan masyarakat menggunakan dokumen identitas lain yang lebih aman, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu pegawai, kartu anggota, atau identitas digital yang tidak menampilkan seluruh data pribadi secara lengkap dan rinci. Masyarakat pun diingatkan agar selalu berhati-hati dan waspada ketika diminta menyerahkan atau memfotokopi dokumen identitas oleh pihak mana pun.

Imbauan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas keamanan data pribadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kebocoran data dan penyalahgunaan identitas tercatat sering terjadi, mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga kerahasiaan data diri.

Kemendagri juga menegaskan bahwa pihak hotel maupun institusi pelayanan publik tetap bisa melakukan verifikasi identitas tamu atau pengguna layanan tanpa harus menyimpan salinan e-KTP secara berlebihan atau tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, pemerintah terus mendorong penerapan sistem verifikasi berbasis teknologi digital yang lebih aman, andal, dan sepenuhnya sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.

Jurnalis: Joepin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *