Respon Cepat Layanan 110, Polres Garut Tindaklanjuti Laporan Penjualan Miras di Garut Kota

Berita, Hukum455 Dilihat

Garut Kompas1.id
Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras secara bebas di wilayah Garut Kota yang diterima melalui layanan pengaduan Live Chat 110, Rabu (06/05/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Juni Rahman yang mengadukan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Garut Kota.

banner 336x280

Menanggapi laporan tersebut, personel Polres Garut langsung melakukan respon cepat dengan melaksanakan koordinasi dan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan guna memastikan situasi serta melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan.

Kapolres Garut melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Layanan 110 hadir untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan kami respon dan tindak lanjuti secara profesional,” ujar petugas.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun aktivitas yang meresahkan di lingkungan sekitar.

Dengan adanya layanan Live Chat 110, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian secara cepat, mudah dan responsif demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut.

Jurnalis Wa Ratno

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *