Polsek Leles Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Keadilan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Polsek Leles Polres Garut melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kamis (7/5/2026).

Kegiatan gelar perkara khusus penghentian penyidikan (SP3) tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Polsek Leles dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Leles, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelapor serta pihak keluarga tersangka.

Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan PT. Matta Bangun Persada, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan berinisial T.M. (25) alias O. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terduga pelaku sempat diamankan pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Leles untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan serta membuat surat pernyataan damai bersama pihak terlapor.

Baca Juga:  DWP Lampung Utara Gelar Rapat Triwulan I, Matangkan Program dan Perkuat Kolaborasi

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini bertujuan menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” ujar Kapolsek Leles.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit Samsung Tab, satu unit kompresor, dan dua dus keramik ukiran telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara tersebut resmi dihentikan proses penyidikannya demi hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

 

Jurnalis wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Referendum Jadi Tolak Ukur, Kades Ngingasrembyong Bawa Persoalan Pendidikan ke Pengadilan PTUN (Part 1)
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba
Desa Sukasari Tunjukkan Kesiapan Jadi Desa Maju dan Mandiri dalam Penilaian Lomba Desa Lampung Utara
REMAJA 15 TAHUN TENGGELAM DI SUNGAI CIASEM SUBANG
KECELAKAAN ANGKOT BAWA PELAJAR DI JATINANGOR, BELASAN SISWA LUKA-LUKA
Wapres Gibran Respons Aspirasi Warga, Revitalisasi Sekolah 3T di Ende Jadi Prioritas
Menjemput Rahmat: di Hari Istimewa
Presiden Prabowo: Himbara Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:56 WIB

Referendum Jadi Tolak Ukur, Kades Ngingasrembyong Bawa Persoalan Pendidikan ke Pengadilan PTUN (Part 1)

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:47 WIB

Desa Sukasari Tunjukkan Kesiapan Jadi Desa Maju dan Mandiri dalam Penilaian Lomba Desa Lampung Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:19 WIB

REMAJA 15 TAHUN TENGGELAM DI SUNGAI CIASEM SUBANG

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:09 WIB

KECELAKAAN ANGKOT BAWA PELAJAR DI JATINANGOR, BELASAN SISWA LUKA-LUKA

Berita Terbaru