Polres Sumedang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan: Komplotan Mengaku Aparat, 3 Pelaku Diamankan, 1 Masih Diburu

Berita, Kriminal397 Dilihat

Kompas1.id
SUMEDANG, 8 Mei 2026 – Jajaran Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai penganiayaan dan penipuan identitas, yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimalaka. Sebanyak tiga pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus dikejar petugas.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (7/5/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansyah dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya.

banner 336x280

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka. Korban berinisial TSS (27), warga Desa Mandalaherang, sedang berjalan kaki ketika didatangi sekelompok orang yang menggunakan mobil Toyota Rush berwarna hitam.

Para pelaku—yang berjumlah empat orang—langsung memiting dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan. Mereka mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan salah satunya bahkan mengaku sebagai wartawan, lengkap dengan identitas palsu, untuk meyakinkan dan menekan korban.

Di dalam mobil, korban dikurung, dianiaya hingga mengalami luka fisik, lalu dirampas uang tunai sebesar Rp2,5 juta beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp4,15 juta. Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya ditinggalkan dalam keadaan lemah di wilayah Kecamatan Paseh, sebelum kemudian melapor ke Polsek Cimalaka pada 14 April 2026.

Hasil Penyelidikan & Pengungkapan

Berdasarkan penyelidikan dan pelacakan intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka: DMI (26), RAP (33), dan KTK (29), yang semuanya warga sekitar wilayah kejadian. Satu tersangka lain berinisial MSKW (20) hingga kini masih dalam pengejaran aktif.

Dari pengakuan pelaku, modus ini telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya. Hasil tes urin juga menunjukkan keempat pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis obat-obatan terlarang, yang diduga menjadi latar belakang perilaku mereka.

Petugas juga mengamankan barang bukti penting: 1 unit mobil Toyota Rush hasil sewaan, 2 pucuk senjata api tiruan, sepasang borgol, 2 unit ponsel, dompet, serta sisa uang hasil kejahatan yang belum habis dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Ancaman Hukum & Pernyataan Resmi

“Perbuatan para tersangka sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan mengaku-aku menjadi aparat. Mereka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, disertai Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen/Identitas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKBP Sandityo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati: “Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku aparat tanpa menunjukkan surat tugas resmi dan identitas asli yang sah. Jika ragu, segera hubungi polisi atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.”

Polres Sumedang menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, serta berkomitmen menyelesaikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron hingga tuntas, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang.

Diterbitkan oleh: Seksi Humas Polres Sumedang
8 Mei 2026

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *