SEMAINDO Halbar DKI Jakarta Soroti: Defisit Transparansi AMDAL Proyek Panas Bumi PT Geodipa Energi di Idamdehe

Berita, Daerah549 Dilihat

Kompas1.id Jakarta –
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyampaikan kritik berbasis argumentasi normatif dan akademik terhadap PT Geodipa Energi terkait belum terbukanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada proyek panas bumi di Idamdehe, Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam perspektif tata kelola lingkungan modern, keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat utama bagi terciptanya *good environmental governance*. Ketertutupan dokumen AMDAL justru mencerminkan adanya defisit transparansi yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas serta partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam rezim hukum lingkungan di Indonesia.

banner 336x280

“AMDAL bukan sekadar instrumen administratif, melainkan perangkat epistemik yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembangunan. Ketika dokumen ini tidak dibuka ke publik, maka terjadi asimetri informasi antara korporasi dan masyarakat yang terdampak,” ujar Sahrir Jamsin.

Lebih lanjut, SEMAINDO menilai bahwa proyek energi panas bumi, meskipun sering diposisikan sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih, tetap memiliki konsekuensi sosial-ekologis yang kompleks. Dalam kerangka *sustainable development*, pembangunan tidak hanya diukur dari aspek ekonomi dan energi, tetapi juga dari sejauh mana ia menjamin keadilan ekologis (ecological justice) dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat lokal.

Secara teoritik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui pendekatan political ecology, di mana relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat seringkali menghasilkan marginalisasi kelompok lokal dalam proses pengambilan keputusan. Ketertutupan AMDAL memperkuat dugaan adanya eksklusi partisipatif yang bertentangan dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).

Sahrir juga menekankan bahwa sebagai entitas yang memiliki afiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Geodipa Energi semestinya menjadi pelopor dalam praktik keterbukaan dan akuntabilitas publik. BUMN tidak hanya dituntut mengejar profitabilitas, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial secara substantif.

“Energi bersih tidak boleh diproduksi melalui proses yang abai terhadap prinsip transparansi dan keadilan sosial. Jika prosedur dasarnya saja tidak terbuka, maka legitimasi sosial dari proyek ini patut dipertanyakan,” tegas Sahrir.

Sebagai bentuk konsistensi, SEMAINDO Halbar DKI Jakarta berencana melakukan aksi unjuk Rasa dalam waktu dekat guna mendesak keterbukaan penuh dokumen AMDAL. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap praktik pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat Halmahera Barat.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *