Kompas1.id Jakarta,
Gelombang kecaman keras mencuat atas pernyataan bernuansa rasis yang diduga disampaikan oleh Broron. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan dan gesekan serius di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI), Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap yang tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ini bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi ancaman nyata terhadap persatuan. Pernyataan rasis seperti ini berpotensi memantik konflik antar sesama anak bangsa jika tidak segera ditindak,” tegas Sahrir Jamsin.
Ia menilai, pembiaran terhadap pernyataan bernuansa kebencian hanya akan memperbesar potensi perpecahan sosial. Dalam konteks masyarakat yang beragam seperti Indonesia, setiap ujaran yang mengandung unsur diskriminasi dinilai sebagai pemicu serius konflik horizontal.
Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) dengan tegas mendesak aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pernyataan tersebut. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa kompromi.
Desakan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang pernyataan kebencian terhadap suatu golongan masyarakat, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang secara jelas melarang setiap bentuk ekspresi kebencian berdasarkan ras dan etnis.
“Jika tidak ada langkah tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan yang berpotensi memecah belah bangsa,” lanjutnya.
Sahrir juga mengingatkan bahwa dampak dari pernyataan rasis tidak bisa diremehkan. Dalam situasi tertentu, hal tersebut dapat berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan masyarakat luas.
Di tengah situasi ini, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi, namun tetap kritis dalam mengawal proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan tempat untuk menyebarkan kebencian. Setiap pihak dituntut untuk bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan, demi menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
(Noval).











