Majalengka,- KOMPAS1.id — Kepolisian Resor Majalengka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah bengkel motor di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di bengkel PMRT 88 Motopart yang berlokasi di Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran. Kasus ini baru terungkap setelah barang hasil curian diduga dipasarkan melalui media sosial.
Peristiwa pertama kali diketahui sekitar pukul 09.00 WIB saat saksi, Dadang Iskandar, hendak membuka bengkel. Setibanya di lokasi, ia merasa ada yang janggal karena kondisi dalam bengkel tampak terang tidak seperti biasanya.
Setelah diperiksa, cahaya tersebut ternyata masuk dari bagian atap asbes dan plafon yang sudah dalam kondisi bolong. Tak hanya itu, pintu belakang bengkel juga ditemukan terbuka, dengan teralis yang sudah tidak terkunci.
Saat dilakukan pengecekan, sejumlah sparepart motor bernilai puluhan juta rupiah diketahui raib digondol pelaku.
Barang-barang yang hilang di antaranya:
ECU Juken merek BRT sebanyak 5 unit
Knalpot motor 4 unit
Tromol motor 1 unit
Swing arm 3 unit
Velg 1 set
Seher BRT 10 unit
Monoshock 1 unit
Boring paket 1 set
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.
Perkembangan kasus terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Titik terang muncul saat saksi lain, Rival, menemukan unggahan penjualan knalpot mencurigakan di platform Facebook.
Merasa barang yang dijual mirip dengan milik korban, saksi kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.
Saksi bersama Dadang Iskandar, pihak kepolisian, perangkat desa, serta Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi yang dibagikan penjual. Namun saat tiba di lokasi, petugas hanya menemukan orang tua dan adik dari terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua unit knalpot dan satu blok mesin yang identik dengan barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan keluarga, barang-barang tersebut merupakan titipan dari terduga pelaku berinisial D.M., yang diketahui tengah bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Cigasong.
Petugas kini terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.












