Ironis! Jalan Rusak Parah di Depan Pondok Bupati, Alat Berat Justru Menganggur

Berita, Daerah318 Dilihat

KOMPAS1.id || Melawi, Kalimantan Barat– Kondisi memprihatinkan terlihat pada ruas jalan penghubung Desa Manding–Natai Panjang, Kecamatan Pinoh Utara.

banner 336x280

Ironisnya, kerusakan parah itu berada tepat di depan pondok kebun milik Bupati Melawi, Dadi, namun hingga kini belum tersentuh perbaikan maksimal, Sabtu (18/4/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan jalan dipenuhi lubang besar, genangan air, dan lumpur tebal.

Kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa melaju perlahan demi menghindari risiko terperosok.

Tak sedikit pengendara memilih memutar arah demi menghindari titik kerusakan yang semakin memburuk.

Sorotan warga semakin tajam karena di sekitar lokasi terlihat sejumlah alat berat terparkir tanpa aktivitas.

Kondisi ini dinilai kontras dengan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses jalan yang layak dan aman.

Akses Vital Ekonomi Terancam
Ruas Manding–Natai Panjang merupakan jalur strategis yang menghubungkan sejumlah wilayah, di antaranya Sungai Raya, Manding, Natai Panjang, Merah Arai, Engkurai hingga Merpak.

Jalan ini menjadi urat nadi distribusi hasil pertanian dan perkebunan menuju pusat perdagangan di Melawi.

Namun, kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut mulai berdampak serius terhadap aktivitas warga.

Saat musim hujan, jalan berubah menjadi licin dan berlumpur, menyulitkan mobilitas serta menghambat roda perekonomian masyarakat.

“Jalan ini urat nadi masyarakat. Kalau terus dibiarkan, kami yang dirugikan. Kami berharap pemerintah segera bertindak dan memanfaatkan alat berat yang ada,” tegas Kancai, tokoh masyarakat Pinoh Utara.

Warga Desak Tindakan Nyata
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera mengambil langkah konkret.

Mereka juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga pemerintah pusat agar persoalan ini tidak terus berlarut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah berkewajiban memastikan infrastruktur jalan berfungsi dengan baik.

Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa jalan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus dipenuhi.

Warga berharap perbaikan segera direalisasikan demi kelancaran mobilitas, peningkatan ekonomi, serta mencegah isolasi wilayah akibat akses yang rusak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jadwal perbaikan jalan tersebut.

 

(Reporter: Didy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *