6 Penumpang Helikopter PK-CFX ditemukan Meninggal Dunia, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi di Lokasi Jatuh

Berita, Daerah388 Dilihat

SEKADAU, Kompas1.id –

Kabar duka menyelimuti peristiwa jatuhnya helikopter dengan nomor registrasi PK-CFX yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim gabungan, sebanyak enam orang penumpang dilaporkan telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

banner 336x280

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 20.10 WIB, sebagaimana data yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sekadau. Lokasi jatuhnya helikopter berada di area yang cukup sulit dijangkau, diduga di kawasan hutan, sehingga menyulitkan proses evakuasi.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, serta relawan setempat langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan kejadian. Dengan kondisi medan yang gelap, licin, dan penuh tantangan, proses pencarian hingga evakuasi membutuhkan perjuangan ekstra dari seluruh petugas di lapangan.

Dari dokumentasi yang beredar, terlihat petugas menggunakan perlengkapan khusus saat melakukan evakuasi terhadap para korban. Seluruh jenazah kemudian dibawa ke lokasi yang lebih aman untuk proses identifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, penyebab pasti jatuhnya helikopter PK-CFX masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada faktor cuaca dan kondisi teknis, namun pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat keselamatan transportasi udara harus menjadi prioritas utama. Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional penerbangan, khususnya di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang seperti Kalimantan.

Selain itu, kejadian ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur tentang keselamatan, keamanan, serta kelayakan operasional pesawat udara. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara penerbangan wajib menjamin keselamatan penumpang serta memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keselamatan penerbangan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Reporter: Didy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *