“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan

Berita, Majalengka198 Dilihat

Majalengka,- KOMPAS1.id ||
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Ivan Afriandi di Kabupaten Majalengka kembali mencuat dan memantik kemarahan publik.

Perkara yang terjadi sejak 28 Desember 2023 itu hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum, memunculkan kesan kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

banner 336x280

Peristiwa ini tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana biasa.

Kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Mandeknya penanganan kasus ini justru mempertegas keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.

Ivan Afriandi, yang kini tercatat sebagai wartawan Media Tribun Tipikor serta Sekretaris DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), saat kejadian tengah menjalankan tugas jurnalistik bersama dua rekannya, Endi Suhendi dan Ujang Darwin.

Mereka melakukan investigasi terhadap sebuah warung di wilayah Kadipaten, Majalengka, yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan obat-obatan tanpa izin.

Lokasi tersebut berada di jalur utama Bandung–Cirebon, bahkan sangat dekat dengan lingkungan sekolah dan kantor kepolisian.

Investigasi itu berangkat dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas pelajar yang membeli minuman keras, serta indikasi peredaran obat seperti tramadol secara bebas.
Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, kegiatan jurnalistik tersebut justru berujung brutal.

“Saya sudah berusaha menyelamatkan diri menggunakan motor, tapi terjebak macet. Bahkan sebelum turun, saya sudah diserang bertubi-tubi, dilempari botol miras.

Helm saya pecah, motor jatuh menimpa tubuh saya. Tidak ada satu pun warga berani menolong,” ungkap Ivan.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di ruang publik, di jalur padat lalu lintas, bahkan sempat mengganggu arus kendaraan.

Ironisnya, peristiwa berlangsung di dekat institusi penegak hukum, namun tidak ada intervensi cepat yang mampu menghentikan kekerasan tersebut.

Secara hukum, perbuatan ini diduga kuat memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum.

Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan terhadap wartawan dan mengancam pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Meski laporan resmi telah dibuat pada 29 Desember 2023 di Polres Majalengka dengan nomor LP/B/531/XII/2023/SPKT, lengkap dengan visum dan saksi, hingga kini tidak ada penetapan tersangka.

Lebih mencengangkan, informasi dari aparat yang menyebut pelaku telah “pulang ke Medan” terbukti tidak sesuai fakta.

Saat dilakukan pengecekan lapangan, para terduga pelaku justru masih berada di lokasi, dan aktivitas warung tetap berjalan normal tanpa penindakan.

Hingga 12 April 2026—lebih dari dua tahun tiga bulan sejak laporan dibuat—kasus ini masih stagnan tanpa kejelasan arah.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum.

Upaya konfirmasi pun bukan tidak dilakukan. Setidaknya enam surat resmi telah dikirimkan kepada Polres Majalengka dalam tiga periode kepemimpinan Kapolres—mulai dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga AKBP Rita Suwadi.

Namun seluruhnya tak kunjung mendapat jawaban.
Bahkan, upaya konfirmasi langsung ke kantor kepolisian kerap menemui jalan buntu.

Sejumlah organisasi pers seperti PPWI, Gawaris, Aswin, AWI, IWOI, FPII, hingga LP3 telah berulang kali mendesak kejelasan. Namun respons yang diharapkan tak pernah datang.

Peri Setiaji, Ketua LP3 DPK Majalengka, menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai indikator lemahnya keberpihakan terhadap perlindungan wartawan.

“Jika kasus sejelas ini saja mandek, lalu di mana letak keseriusan negara melindungi jurnalis?” tegasnya.

Ivan sendiri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal dirinya sebagai korban, melainkan menyangkut marwah profesi wartawan dan kredibilitas hukum di Indonesia.

“Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal keselamatan wartawan, kebebasan pers, dan wibawa hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

 

Pewarta: Aj

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *