BNN Usulkan Pelarangan Total Vape dalam RUU Narkotika

Berita446 Dilihat

Kompas1.id
BNN Usulkan Pelarangan Total Vape dalam RUU Narkotika, Ini Alasannya
Jakarta, 7 April 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi mengusulkan pelarangan total rokok elektronik atau vape untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Langkah ini diambil setelah BNN menemukan indikasi kuat bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, yang dinilai berpotensi memperluas peredaran zat terlarang di masyarakat.
Temuan Laboratorium Mengkhawatirkan
Dalam pemaparannya, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pusat penelitian BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan sejumlah temuan yang mengkhawatirkan:

banner 336x280

11 sampel mengandung kanabinoid sintetis
1 sampel positif mengandung methamphetamine (sabu)
23 sampel lainnya mengandung etomidate, yaitu obat bius yang seharusnya digunakan dalam dunia medis secara terbatas
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.

Temuan ini menunjukkan bahwa vape tidak lagi sekadar produk alternatif pengganti rokok konvensional, tetapi telah berkembang menjadi sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika dengan metode yang lebih terselubung.
Ancaman Zat Psikoaktif Baru
Selain temuan tersebut, BNN juga menyoroti meningkatnya peredaran zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di tingkat global. Tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah beredar di dunia, dengan 175 jenis di antaranya sudah teridentifikasi di Indonesia.

BNN menilai kondisi ini sebagai ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi target pasar utama produk vape.
Dorongan Regulasi Lebih Tegas
Dengan berbagai temuan tersebut, BNN menegaskan pentingnya regulasi yang lebih ketat dan tegas melalui revisi undang-undang. Pelarangan total vape dianggap sebagai langkah preventif untuk menutup celah penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang dengan modus baru.
Usulan ini kini menjadi perhatian serius di kalangan legislatif, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri, kesehatan masyarakat, serta upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Pro dan Kontra Berpotensi Muncul
Meski bertujuan melindungi masyarakat, kebijakan pelarangan total vape diperkirakan akan memicu perdebatan. Di satu sisi, langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Namun di sisi lain, pelaku industri vape dan sebagian pengguna mungkin akan menolak karena dianggap merugikan sektor usaha serta hak konsumen.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mengkaji usulan ini secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan kebijakan final.

Usulan pelarangan total vape oleh BNN menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menghadapi ancaman baru dalam penyalahgunaan narkotika. Dengan bukti laboratorium yang signifikan, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang yang semakin kompleks.Jurnalis Joepin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *