BNN Dorong Larangan Total Vape di RUU Narkotika: Terbukti Jadi Media Konsumsi Sabu hingga Obat Bius

Berita, DKI JAKARTA225 Dilihat

KOMPAS1.id || Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektronik atau vape dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, 7 April 2026.

banner 336x280

Langkah tegas ini diambil setelah BNN menemukan bukti kuat bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, dengan pola yang lebih tersembunyi dan sulit terdeteksi.

Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape mengungkap temuan mencengangkan.

Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel positif mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate—obat bius yang seharusnya hanya digunakan terbatas dalam dunia medis.

“Temuan ini sangat mengejutkan dan menunjukkan penyalahgunaan yang serius,” tegas Suyudi dalam rapat.

BNN menilai, vape kini telah bergeser dari sekadar alternatif rokok konvensional menjadi sarana baru konsumsi narkotika dengan metode yang lebih terselubung.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperluas peredaran zat terlarang, terutama di kalangan generasi muda.

Ancaman semakin kompleks dengan maraknya peredaran New Psychoactive Substances (NPS).

Secara global, tercatat 1.386 jenis NPS, dengan 175 jenis telah terdeteksi di Indonesia. BNN memperingatkan, perkembangan ini membuka celah baru dalam penyalahgunaan narkotika yang sulit diawasi.

Melihat situasi tersebut, BNN mendorong regulasi yang lebih keras melalui revisi undang-undang. Pelarangan total vape dinilai sebagai langkah preventif untuk menutup jalur baru distribusi dan konsumsi narkoba.

Namun, wacana ini dipastikan akan memicu perdebatan. Di satu sisi, pelarangan dianggap penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin canggih.

Di sisi lain, pelaku industri dan sebagian pengguna vape berpotensi menolak karena dinilai merugikan sektor usaha dan membatasi pilihan konsumen.

Kini, keputusan berada di tangan pemerintah dan DPR. Kajian komprehensif menjadi kunci, mengingat kebijakan ini akan berdampak luas—baik pada kesehatan publik, industri, maupun strategi pemberantasan narkoba nasional.

Usulan BNN ini menjadi sinyal keras: ancaman narkotika terus berevolusi, dan negara dituntut bergerak lebih cepat untuk menutup setiap celah yang dimanfaatkan.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *