Ketika Rumah Doa Terbakar dan Nurani Bangsa Ikut Hangus

Berita280 Dilihat

KOMPAS1.id || Di tengah gegap gempita pembangunan dan slogan persatuan, sebuah kenyataan pahit kembali menyentak hati kita kebinekaan yang dibanggakan itu ternyata rapuh.

Dua peristiwa memilukan—kobaran api yang melumat Padepokan Saung Taraju Jumantara milik komunitas Pikukuh Sunda, serta penyegelan rumah doa umat Kristiani—menjadi cermin betapa rentannya toleransi di negeri ini.

banner 336x280

Gambar bangunan yang dilalap api bukan sekadar tragedi material. Yang terbakar bukan hanya kayu, genting, atau dinding bangunan.

Yang hangus adalah rasa saling menghormati; pilar toleransi yang selama ini kita junjung. Api itu adalah simbol dari luka lama yang terus diabaikan.

Jeritan Nurani yang Tak Boleh Dianggap Bisu

“Sesatkah saya mempelajari ajaran leluhur Sunda? Itu kan hak kami yang dilindungi negara…”
Ungkapan lirih dari salah satu anggota komunitas Pikukuh Sunda, Bob, menampar kesadaran kita.

Ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah jeritan warga negara yang hanya ingin menjalani keyakinannya dalam damai. Ajaran leluhur yang mengajarkan welas asih dan harmoni justru dibalas dengan stigma, intimidasi, dan kekerasan.

Demikian pula penyegelan rumah doa umat Kristiani: pembatasan terhadap ruang ibadah adalah bentuk pelanggaran paling telanjang terhadap kemerdekaan berkeyakinan.

Ketika tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan justru menjadi sumber ketakutan, maka sesungguhnya bangsa ini sedang kehilangan arah.

Ujian Negara: Apakah Hukum Masih Tegak untuk Semua?
Peristiwa ini bukan sekadar pengrusakan, bukan sekadar kriminalitas.

Ini adalah serangan terhadap konstitusi—terhadap UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 yang menjamin hak setiap warga untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.

Karena itu, publik menuntut:

1. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi Aparat harus menangkap dan memproses hukum semua pelaku serta aktor intelektualnya.

Membiarkan tindakan intoleran tanpa hukuman berarti membuka pintu bagi kejahatan serupa untuk terulang.

2. Perlindungan Nyata bagi Korban
Komunitas Pikukuh Sunda dan jemaat gereja berhak mendapatkan jaminan keamanan, bukan sekadar ucapan belas kasihan.

3. Perlawanan Terhadap Intoleransi di Akar Rumput
Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok mana pun.

Hukum harus menjadi benteng terutama bagi mereka yang minoritas.

Jangan Biarkan Api Kebencian Menjadi Normal
Indonesia berdiri di atas perbedaan bukan keseragaman. Jika bara intoleransi dibiarkan menyala, maka yang terbakar bukan hanya bangunan, tetapi masa depan persatuan bangsa.

Saung Taraju Jumantara mungkin telah menjadi abu, rumah doa mungkin telah disegel, tetapi harapan untuk keadilan belum boleh padam.

Kini saatnya negara membuktikan bahwa hukum masih hidup, dan bahwa nurani bangsa belum sepenuhnya mati.

 

Bob Hariawan

Kabiro kota bandung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *