Garut kompas1.id –
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat viral di media sosial di kawasan Edu Wisata kaki Gunung Guntur, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, akhirnya diklarifikasi secara terbuka dalam forum resmi yang digelar pada Selasa (07/04/2026).
Kegiatan klarifikasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pasawahan, Ketua Pengelola Edu Wisata, unsur lembaga desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, pihak kecamatan, lembaga pemerhati desa, hingga sejumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut, termasuk pedagang yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pungli.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Pasawahan, Deden, memaparkan kondisi pengelolaan kawasan Edu Wisata sejak awal berdiri hingga saat ini. Ia mengakui bahwa tata kelola kawasan wisata tersebut mengalami dinamika, termasuk munculnya berbagai persoalan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang selama ini belum tuntas adalah belum adanya pembaruan Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pengelolaan Edu Wisata secara lebih rinci dan menyeluruh.
“Memang kami menyadari ada keterlambatan dalam pembentukan Perdes baru terkait pengelolaan Edu Wisata ini. Walaupun Perdes pembentukannya sudah ada, namun belum ada perubahan yang mengatur secara rinci berbagai hal penting, termasuk retribusi kantin, parkir, dan aspek pengelolaan lainnya,” ujar Deden dalam forum klarifikasi.
Ia menegaskan, atas kejadian yang mencuat belakangan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Edu Wisata sepakat untuk segera membentuk regulasi baru agar pengelolaan kawasan wisata tersebut memiliki dasar hukum yang lebih jelas, transparan, dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Tak hanya itu, pihak desa juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera menyusun rancangan Perdes baru sebagai landasan resmi pengelolaan Edu Wisata ke depan.
Sementara itu, Ketua Pengelola Edu Wisata turut memberikan klarifikasi terkait isu pungli yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan sekitar satu bulan lalu, pihaknya langsung bergerak melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata, termasuk dalam pemberdayaan pelaku UMKM di area kios kantin yang telah disediakan.
Menurutnya, pengelolaan kawasan tersebut telah dibicarakan melalui musyawarah bersama para pedagang dan pihak terkait. Namun, ia mengakui bahwa dalam proses pembentukan kesepakatan itu, tidak semua pedagang hadir.
“Kami sudah berupaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun dan mengelola Edu Wisata ini. Termasuk bekerja sama dalam pemberdayaan UMKM. Memang ada beberapa pedagang yang tidak hadir saat musyawarah, namun kami berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi demi kemajuan Edu Wisata ke depan,” ungkapnya.
Di
di akhir forum, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk segera menyesuaikan regulasi pengelolaan melalui pembentukan Perdes baru. Meski sempat diterpa polemik, aktivitas Edu Wisata di kaki Gunung Guntur dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola wisata desa agar lebih tertib, transparan, dan tidak lagi memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.(red)










