Lampung Utara Serahkan Laporan Keuangan 2025 Tepat Waktu kepada BPK

Berita, Daerah, Pemerintah101 Dilihat

Bandar Lampung – KOMPAS1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Penyerahan dilakukan tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Wibowo, pada Selasa, 31 Maret 2026, di kantor BPK Provinsi Lampung.

banner 336x280

Kewajiban penyampaian LKPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan rekam jejak BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Utara telah memperoleh enam kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam periode 2015–2024. Capaian ini menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Dalam proses penilaian, BPK akan mengacu pada empat pilar utama, yakni:

Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan,

Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan

Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., beserta sejumlah pejabat terkait.

( Samsir Harni )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *