Pria Asal Way Kanan Ditangkap, Diduga Edarkan 6,52 Gram Sabu

Berita, Daerah354 Dilihat

WAY KANAN – KOMPAS1.id || Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang pria berinisial SP (32), warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, lantaran diduga terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menyebutkan, SP diamankan di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana narkotika.

banner 336x280

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 19.05 WIB mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Tulang Bawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan SP. Saat penggeledahan, ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah tersangka,” ujar Iptu Prayugo.

Polisi menyita satu kotak putih berisi 33 plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,52 gram, satu sedotan yang telah dimodifikasi, serta dua unit telepon genggam berbagai merek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti mengedarkan narkotika, SP akan dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VI (Rp500 juta–Rp2 miliar).

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *