Kompas1.id
Menjelang Lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur hingga tingkat lingkungan.
Ia menegaskan RT, RW, kelurahan hingga aparat daerah tidak diperbolehkan meminta THR kepada perusahaan atau lembaga swasta.
Larangan tersebut muncul karena sering terjadi fenomena kelompok masyarakat mendatangi perusahaan untuk meminta uang THR, padahal tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.
“Datang ke perusahaan minta THR, datang ke kantor pemda minta THR, ke rumah sakit minta THR. Itu tidak ada kewajiban dan bisa masuk pungli,” ujar Dedi.
Meski begitu, Dedi membantah keras isu yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Ia justru menegaskan perusahaan wajib membayar THR tepat waktu kepada pekerja.
Sementara bagi masyarakat kurang mampu, bantuan tetap bisa diberikan melalui jalur resmi seperti lembaga zakat atau badan amil zakat di tingkat RT hingga provinsi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar ingin memastikan bantuan bagi warga miskin tetap tersalurkan, tanpa adanya praktik pungutan liar menjelang Lebaran.















