Kuasa Hukum Erwan SH,” Tegaskan Tuduhan Pelecehan terhadap Anggota DPRD Kota Serang Adalah Fitnah Yang Kejam*

Lebak Banten35 Dilihat

Serang-Media Kompas1.id
Erwan SH,Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Partai PKB, Haji DK, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pelecehan yang diarahkan kepada kliennya.

Dalam pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan diduga merupakan fitnah kejam yang direncanakan dan telah diatur dengan sedemikian rupa.

banner 336x280

Menurut kuasa hukum, persoalan ini bermula dari perjanjian sewa tempat antara Haji DK dengan seorang wanita bernama Nia warga Kabupaten Pandeglang yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) selama empat tahun. Dalam kesepakatan tersebut, biaya sewa disepakati sebesar Rp7.000.000 per bulan atau Rp86.000.000 per tahun, dengan sistem pembayaran secara berkala disetiap bulan nya.

Namun, di tengah masa perjanjian, muncul seseorang bernama Thomas yang mengaku sebagai suami Nia Wahyunkngsih dan menuntut pembayaran sewa untuk empat tahun sekaligus. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Thomas tidak pernah terlibat dalam perjanjian awal dan tidak memiliki kuasa resmi untuk menagih pembayaran.

“Klien kami menolak tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam MoU,yang tekah disepakati bersama.

Setelah penolakan itu, kemudian muncul tuduhan pelecehan yang tidak berdasar,” ujar Erwan kuasa hukum Haji DK.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tuduhan pelecehan yang menyebut Haji DK melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Nia tidak memiliki dasar bukti. Disebutkan bahwa tidak ada rekaman CCTV maupun saksi yang mendukung klaim tersebut.

Menurut keterangan Haji DK, pertemuan terakhir dengan Nia hanya sebatas mengantar pulang karena arah perjalanan yang sama.

Setelah itu, ia langsung kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi tersebut.

“Tidak ada pembicaraan maupun tindakan yang tidak pantas seperti yang dituduhkan kepada dirinya,” kata Haji DK.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan upaya pembuatan keterangan palsu.

Mereka mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar (jejak digital)percakapan antara Nia dengan salah satu karyawan MBG, yang menunjukkan adanya permintaan kepada karyawan tersebut untuk mengaku pernah dilecehkan oleh Haji DK dengan imbalan uang sebesar Rp500.000. Permintaan tersebut disebut ditolak oleh karyawan yang bersangkutan karena menyatakan tidak pernah mengalami kejadian tersebut.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam waktu pelaporan. Tuduhan pelecehan tersebut baru dilaporkan sekitar satu bulan setelah kejadian yang dituduhkan, sementara pada masa tersebut Nia disebut masih beraktivitas bekerja di dapur MBG.

Sebagai langkah Langkah hukum, pihak Haji DK telah melaporkan balik kasus ini ke Polres Pandeglang pada 4 Maret 2026.

Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan mediasi terlebih dahulu karena dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kesalahan. Namun, mereka tetap terbuka apabila mediasi diajukan oleh pihak lain.

Terkait kerja sama sewa tempat, Haji DK juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk memutus kontrak karena merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Pihaknya juga telah melaporkan permasalahan ini kepada pengurus partai mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP. Disebutkan bahwa partai memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.
Haji DK menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan saksi dan bukti dalam proses hukum yang berjalan.

“Semua tuduhan ini adalah fitnah yang bertujuan memaksakan pembayaran dan merusak nama baik saya serta citra partai.

Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara adil,” pungkasnya.

(Reporter Aris Prastio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *