Jakarta Kompas1.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji, Kamis (12/3). Penahanan dilakukan, usai Yaqut diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB.
Yaqut selesai diperiksa selepas adzan magrib waktu Jakarta. Dia turun dari lantai 2 gedung KPK pukul 18.45 WIB. Kedua tangannya terborgol. Dia keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dia membawa map motif batik.
Pantauan di lokasi, ratusan pendukungnya dari kelompok Banser menyambutnya Yaqut dengan mobil komando.
Diketahui, penahanan ini dilakukan usai Yaqut kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditahannya Yaqut, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur memastikan prosesnya penyidikan akan segera dirampungkan hingga pengadilan.
“Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep kepada awak media di Jakarta.
Sumber: Liputan 6
Foto: Instagram/gusyaqut










