Lampung Tengah – KOMPAS1.id || Gelombang kritik terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali mencuat. Di tengah kondisi birokrasi yang belum sepenuhnya pulih pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK, publik kini dihadapkan pada manuver baru yang dinilai kontroversial sekaligus memunculkan kembali dugaan kasus lama yang hingga kini belum jelas ujungnya.
Sorotan bermula dari langkah Welly Adiwantra yang diduga merombak sekaligus membatalkan penunjukan empat Pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri.
Keputusan tersebut dinilai bukan sekadar perubahan administratif biasa. Sejumlah kalangan menilai langkah itu memunculkan pertanyaan serius terkait etika birokrasi serta potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Bukan Sekadar Manuver, Ini Tantangan Terbuka”
Ketua LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, yang akrab disapa Kiyai Lucky, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik langkah Sekda tersebut.
Menurutnya, pembatalan penunjukan Plt yang telah ditetapkan oleh Plt Bupati bukan hanya berpotensi menabrak etika pemerintahan, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan pimpinan daerah.
“Kalau mandat itu diberikan oleh Plt Bupati, lalu tiba-tiba dibatalkan oleh Sekda, ini bukan sekadar manuver birokrasi. Ini sudah seperti menantang kewenangan pimpinan daerah,” tegas Lucky.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi memperkeruh situasi birokrasi Lampung Tengah yang hingga kini masih menjadi sorotan publik, terutama setelah kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beberapa waktu lalu.
Bayang-Bayang Skandal Rp11 Miliar Di tengah polemik tersebut, publik kembali diingatkan pada dugaan kasus lama yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, yakni dugaan 387 honorer fiktif yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp11 miliar.
Nama Welly Adiwantra sebelumnya sempat dikaitkan dalam pusaran persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus itu nyaris tak terdengar.
Kondisi ini memicu kecurigaan di kalangan aktivis bahwa perkara tersebut seolah “mengendap” tanpa kepastian hukum.
“Kasus honorer fiktif Rp11 miliar itu bagaimana kelanjutannya? Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” ujar Lucky Nurhidayah di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).
Publik Menunggu Ketegasan Aparat Sorotan kini mengarah kepada Polda Lampung yang dinilai memiliki peran penting dalam membuka secara terang perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sejumlah aktivis mulai mempertanyakan secara terbuka apakah proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya atau justru terhenti di tengah jalan.
Jika benar terdapat potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, publik menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda atau menutup-nutupi proses penyelidikan secara transparan.
Kini satu pertanyaan besar menggantung di tengah masyarakat Lampung:
Apakah dugaan kasus honorer fiktif Rp11 miliar yang sempat menyeret nama Sekda Lampung Tengah akan benar-benar diungkap hingga tuntas, atau justru tenggelam di tengah hiruk pikuk polemik birokrasi?
Satu hal yang pasti, sorotan publik terhadap kinerja Polda Lampung semakin tajam. Jika penegakan hukum tak segera memberikan kejelasan, kecurigaan masyarakat berpotensi semakin membesar.
(Red)










