Kerinci Jambi –Kompas1.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Pada Jumat malam (6/3/2026), Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial D.E.J (25) di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 4 Februari 2026.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah bersama pihak keluarga dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Penangkapan tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) tertanggal 3 Maret 2026 sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang sah.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait motif serta kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
Pihak Polres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
( Deni )










