Bandung Kompas1.id
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dan pembersihan sejumlah reklame yang diduga tidak memiliki izin di kawasan stopan Simpang Lima Pasirkoja, Kota Bandung. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta memperindah tata kota dari keberadaan reklame liar yang terpasang sembarangan. Jum.at (06/03/2026)
Dalam kegiatan tersebut, petugas terlihat menurunkan dan membersihkan berbagai reklame yang terpasang di tiang-tiang maupun di sekitar lampu lalu lintas. Keberadaan reklame tanpa izin tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Salah satu petugas Satpol PP, Bayu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata Kota Bandung agar terlihat lebih rapi dan indah.
“Yang kami lakukan ini untuk Kota Bandung menjadi lebih bagus dan indah dari reklame-reklame yang tidak berizin,” ujar Bayu di sela kegiatan penertiban.
Penertiban ini juga menjadi bentuk penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang memasang reklame tanpa izin resmi. Satpol PP mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku sebelum memasang reklame di ruang publik.
Dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan kawasan Simpang Lima Pasirkoja menjadi lebih tertata, nyaman dipandang, serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
ilham PIKOLO
Kaperwil Kota Bandung
Kabiro Kota Bandung














