Gecik di Kemukiman Punaga Diamankan Polisi, Diduga Rekam Perangkat Desa Saat Mandi lalu Ancam Sebar Video

Singkil kompas, 1 i d
Dugaan perbuatan asusila sekaligus pemerasan menyeret oknum Gecik/Kepala Desa di Kemukiman Punaga, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
RZ (55), yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengintip dan merekam seorang perempuan berinisial YT (28) saat sedang mandi di rumahnya sendiri, Rabu (4/3/2026) dini hari.

Korban diketahui bukan orang lain, melainkan tetangga sekaligus Sekretaris Desa di wilayah yang sama.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku merekam korban menggunakan telepon genggam secara diam-diam. Ironisnya, rekaman tersebut justru dikirimkan kembali kepada korban disertai permintaan sejumlah uang. Jika permintaan tidak dipenuhi, video itu diancam akan disebarluaskan.

Kasus ini memicu kecaman keras dari masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan warga, justru diduga melakukan tindakan yang mencederai moral serta kepercayaan publik.

Warga menilai perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga merusak integritas institusi desa. Terlebih, korban merupakan perangkat desa yang berada dalam lingkup kerja pemerintahan yang sama.

Secara hukum, perbuatan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran serius, mulai dari tindak pidana asusila, pelanggaran privasi, hingga dugaan pemerasan dan ancaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini RZ telah diamankan di Polres Aceh Singkil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan tanpa pandang bulu. Publik juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengambil sikap atas dugaan pelanggaran moral yang melibatkan pejabat publik di tingkat desa tersebut.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *