Sorotan Proyek Jalan Rp7,3 Miliar Berujung Serangan Balik: Oknum Wartawan Diduga Jadi Alat Pejabat PUPR Lebak

Lebak Banten15 Dilihat

Lebak –Media-Kompas1.id-
Sorotan terhadap proyek rekonstruksi Jalan Cihara senilai Rp7,3 miliar di Kabupaten Lebak yang diduga mengalami keretakan dan kualitas pekerjaan dipertanyakan, justru berbalik arah. Alih-alih menjawab substansi persoalan teknis proyek, muncul pemberitaan yang menyerang secara personal pihak-pihak yang mengkritisi pekerjaan tersebut.

Awalnya, proyek jalan tersebut menjadi perhatian publik setelah ditemukan dugaan retak pada badan jalan, meski nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah. Kritik yang muncul mempertanyakan mutu pekerjaan, masa pemeliharaan, hingga pengawasan teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak.

banner 336x280

Namun, alih-alih membuka ruang klarifikasi dan audit terbuka, kemudian muncul pemberitaan dari media 86News.co yang memuat narasi diduga menyerang dan menyudutkan secara personal.

Nama individu dicantumkan tanpa konfirmasi yang proporsional, bahkan dibingkai dengan opini yang mengarah pada penghakiman sepihak.

Situasi semakin mengerucut ketika beredar tangkapan layar percakapan yang menunjukkan komunikasi antara oknum wartawan berinisial UK dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalis bernama Hadi.

Publik pun mempertanyakan: apakah ini bentuk klarifikasi, atau justru upaya serangan balik untuk meredam kritik terhadap proyek bernilai Rp7,3 miliar itu?

Pers seharusnya berdiri independen, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ketika media digunakan untuk membangun opini yang menyerang pengkritik proyek, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika jurnalistik, tetapi juga integritas birokrasi.

Atas dasar itu, pengaduan resmi telah dilayangkan ke Dewan Pers. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, mulai dari pemberitaan tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, hingga dugaan penggunaan percakapan pribadi tanpa izin.

Kasus ini tidak lagi sekadar polemik proyek jalan. Ini adalah ujian tentang transparansi anggaran publik dan independensi pers di daerah. Proyek miliaran rupiah semestinya terbuka untuk dikritisi. Jika setiap kritik dibalas dengan framing dan serangan personal melalui media, maka demokrasi lokal sedang tidak sehat.

Masyarakat menunggu sikap tegas Dewan Pers dan aparat pengawas internal pemerintah. Substansi proyek harus diaudit secara teknis dan transparan. Dan jika terbukti ada penyalahgunaan media sebagai alat pembelaan pejabat, maka itu adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan.

Pers adalah pengawas kekuasaan, bukan perisai kekuasaan.

Raksa A Sagara Aktivis Banten menilai, sebtulnya akar masalah tersebut dari dugaan arogansi seorang pejabat terhadap kritik Jurnalis yang memang mereka sedang menjalankan tufoksinya sebagai kontrol sosial untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Menurutnya, seharusnya Jurnalis diberikan penghargaan yang sebaik-baiknya bukan malah disambut dengan nada tinggi ataupun bersikap arogan.

Kata Raksa, informasi yang ia terima bahwa jurnalis sedang melakukan kontrol terkait dugaan kerusakan dini pada proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“Kita berbicara tentang uang rakyat. Ketika proyek baru selesai tapi sudah menunjukkan kerusakan, itu patut dipertanyakan secara serius. Ada yang harus dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak sebagai pihak yang bertanggung jawab,”tegas Raksa, Rabu 4 Maret 2026.

Menurutnya, munculnya retakan dalam waktu relatif singkat membuka ruang pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, mutu material, hingga efektivitas pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Raksa juga menyoroti respons oknum pejabat yang dinilai kurang kooperatif saat dikonfirmasi media. Ia menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjawab setiap pertanyaan masyarakat secara terbuka.

“Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab jabatan. Jika memang sudah sesuai standar, sampaikan secara terbuka hasil uji mutu dan dokumen pengawasannya. Tidak perlu alergi terhadap kritik,”tegasnya.

Raksa menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi internal. Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah preventif dan evaluatif guna memastikan tidak ada potensi pelanggaran dalam proyek tersebut.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penelaahan awal atas penggunaan anggaran, serta mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk mengkaji kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Selain itu, audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tapi bila ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada kompromi terhadap penggunaan anggaran publik,”tegas Raksa.

Kritik tajam juga disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USBR), Rizqi Ahmad Fauzi. Ia menyoroti bukan hanya dugaan arogansi pejabat PUPR, tetapi juga kinerja dinas dalam memastikan mutu pembangunan infrastruktur.

Menurut Rizqi, proyek bernilai Rp7,3 miliar seharusnya menjadi contoh kualitas dan akuntabilitas. Jika ditemukan retakan dan muncul polemik, maka evaluasi menyeluruh wajib dilakukan.
“Jangan alergi kritik. Uang yang dipakai adalah uang rakyat. Kalau ada masalah, jawab dengan data dan audit teknis, bukan dengan framing yang menyerang pihak tertentu,” ujarnya.

Rizqi juga mengingatkan bahwa penggunaan media sebagai alat pembelaan pejabat, jika benar terjadi, merupakan preseden buruk bagi demokrasi lokal. Pers seharusnya menjadi pengawas kekuasaan, bukan tameng kekuasaan.

Kini persoalan tidak lagi semata soal retaknya badan jalan, tetapi menyentuh integritas birokrasi dan independensi pers. Publik menunggu dua hal: audit teknis terbuka terhadap proyek jalan tersebut dan klarifikasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum wartawan yang diduga menjadi perpanjangan tangan kepentingan pejabat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kritik terhadap proyek publik adalah bagian dari kontrol sosial. Jika kritik dibalas dengan serangan personal dan dugaan mobilisasi media, maka yang terancam bukan hanya nama baik individu, tetapi juga marwah pemerintahan dan kebebasan pers itu sendiri.

Reporter Aris Prastio.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *