BKPSDM Kota Pekalongan Dorong Evaluasi Penerima Bansos Pasca Pengangkatan ASN

Berita, Pekalongan118 Dilihat

Kota Pekalongan – KOMPAS1.id ||  Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dilaporkan mengalami pencabutan status bantuan setelah resmi diangkat menjadi ASN. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekalongan.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, yang akrab disapa Didik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Pusat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bansos yang berstatus ASN baru.

banner 336x280

“Itu juga menjadi pertimbangan kami untuk menyampaikan ke pusat. Harapan kami, meskipun statusnya sudah ASN, yang memang di awal-awal ada kerancuan data terkait penerimaan bansos yang berasal dari ASN, itu bisa dilihat lagi secara utuh,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
.
Didik menjelaskan, perubahan status dari non-ASN menjadi ASN, khususnya bagi mereka yang baru diangkat pada akhir 2025, tidak serta-merta membuat kondisi ekonomi langsung stabil. Pasalnya, tidak semua ASN baru langsung menerima penghasilan setara dengan PNS yang telah lama mengabdi.

“Rekan-rekan yang semula itu non-ASN atau tenaga kegiatan kemudian diselesaikan di akhir 2025 menjadi ASN, tapi tidak serta-merta diberikan penghasilan yang sama dengan PNS yang lain,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pencabutan bantuan sosial seharusnya tidak digeneralisasi hanya berdasarkan perubahan status kepegawaian. Pemerintah Pusat perlu lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan sasaran penerima bantuan agar tetap tepat sasaran, berbasis kondisi riil, serta mempertimbangkan masa transisi ekonomi ASN baru.

Didik mencontohkan kebijakan penghentian Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sempat menuai polemik di berbagai daerah, namun kemudian diberikan relaksasi setelah dilakukan peninjauan ulang. Ia menilai, pendekatan serupa dapat diterapkan dalam persoalan bansos bagi ASN baru.

“Sepertinya Pemerintah Pusat sudah ada identifikasi, tapi masih dikaji. Kemarin PBI-JKN kan ada relaksasi setelah sempat ramai,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap evaluasi data dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sinkronisasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi kesalahan sasaran. Terlebih, di antara jutaan data penerima bantuan sosial secara nasional, dimungkinkan terdapat ASN atau PPPK yang sebelumnya merupakan tenaga non-ASN dengan kondisi ekonomi terbatas dan masih membutuhkan dukungan sosial.

“Ya mungkin dari sekian juta itu, teman-teman di dalamnya ada yang semula non-ASN kemudian menjadi ASN,” tegasnya.

Melalui langkah koordinasi ini, Didik berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berkeadilan dan berpihak pada kondisi faktual para pegawai.

“Disamping itu, hal ini perlu dikaji ulang tanpa mengabaikan prinsip ketepatan sasaran program perlindungan sosial dari Pemerintah Pusat,”tukasnya.

(Tim Liputan Kominfo/Dian)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *