POLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.,AA.,S.Ip.,MH HADIRI SOSIALISASI UPZ BAZNAS KECAMATAN MARGAASIH

CIMAHI193 Dilihat

Polres Cimahi.Kompas1.Id
Sosialisasi Pengelolaan Zakat Penghimpunan dan Penguatan Kapasitas Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Pada Selasa,03/3/26, tepatnya Pada pukul 15.30 Wib s/d Selesai Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, telah menghadiri sosialisasi Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriyah.

banner 336x280

Menindaklanjuti surat edaran dari Baznas Kabupaten Bandung dalam rangka Sosialisasi Pengelolaan Zakat Penghimpunan dan Penguatan Kapasitas yang bertempat di Aula Desa. Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Adapun yang hadir dalam acara tersebut diantaranya:
Camat Margaasih Djoko Mardianto S.Sos. Kapolsek Margaasih Kompol Boni Yuniar AA S.ip. M.H. Ketua UPZ Kecamatan Margaasih H.Yana Suryana Mantap. Pj. Kades Margaasih Denih Rusmana. Ketua BPD Desa Margaasih Nana. Ketua MUI Kecamatan Margaasih KH.Budi Ihsan Kamil.S.Pdi.,M.Pd. Bhabinkamtibmas Desa Margaasih Aipda Ibnu. Babinsa Desa Margaasih Serma Toto Marta. Para Ketua RW Se Desa Margaasih. Ketua UPZ Desa Margaasih.Ustadz Ade Solihin. Ketua DKM se Desa Margaasih.Tokoh Masyarakat Desa Margaasih.

Dalam sambutannya Kapolsek membahas pentingnya Zakat dalam rangka membersihkan diri, mensucikan diri dari perkataan kotor tidak bermakna, dosa perdosaan dan perbuatan buruk lainnya, mengembalikan diri keadaan fitrah, seperti lahir kembali.

Kapolsek meluruskan wacana zakat akan dialokasikan untuk MBG itu belum ada kepastian, Potensi Zakat di Margaasih masih tidak sesuai dengan jumlah Muslim 98% dari 154.000 jiwa penduduk Margasih presentasenya hanya 60%, yang mengamalkan zakat, sehingga perlu ada yg diluruskan dan disosialisasikan kembali.

Kapolsek menekankan peran penting Polri dalam pelaksanaan zakat bukan hanya sebagai pengamal zakat atau Muzaki tetapi juga mengawal tertibnya pengelolaan zakat sesuai UU RI no 23 tahun 2011, yang mana penyelewengan zakat akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp 50jt.

Adapun susunan acara yang terangkum diantaranya.

_1. Menyayikan lagu Indonesia Raya_
_2. Sambutan Camat Margaasih Djoko Mardianto.S.Sos.,M.Si.
_3. Sambutan Kapolsek Margaasih. Kompol Bony Yuniar.,AA.,S.Ip.,MH. Sambutan Kepala KUA Kecamatan Margaasih.Drs.H.Yoyo.M.Pd. Pemberian Materi Zakat. Sekaligus dialog dan tanya jawab.

• Kriteria Mustahik / Penerima Zakat
• Berat zakat yang di keluarkan / ketetapan Nominal Zakat untuk Kabupaten Bandung Sebesar Rp. 37.500,- ***
(Hida Linggaraja)

_*KERJA KERAS*_
_*KERJA CERDAS*_
_*KERJA IKHLAS*_

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *