Seusuai Undang Udang Yang Berlaku Menelantarkan Anak Sendiri Bisa kena Sangsi Pidana

Bekasi31 Dilihat

Bekasi Kompas1.id
Di Indonesia, orang tua yang menelantarkan anaknya dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum pidana, baik melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah pasal-pasal hukum yang melatari penelantaran anak oleh orang tua:
1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76B: Menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”.
Pasal 77B: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76B, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Halo JPN
Halo JPN
+2
2. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian atau kontrak ia wajib

Pewarta Hsb

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *