Bekasi Kompas1.id
Di Indonesia, orang tua yang menelantarkan anaknya dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum pidana, baik melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah pasal-pasal hukum yang melatari penelantaran anak oleh orang tua:
1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76B: Menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”.
Pasal 77B: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76B, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Halo JPN
Halo JPN
+2
2. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian atau kontrak ia wajib
Pewarta Hsb














