Ogan Ilir,Kompas1.id
Sebuah perusahan yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir (OI) PT.GON diduga tidak merealisasikan dana hasil keuntungan perusahan pertahun Yaitu Dana Corporte sosial responsibillity (CSR),Pasalnya menurut Bappeda Sebagai sekretariat tidak ada koordinasi seperti apa pihak perusahan merealisasikan Dana CSR tersebut
*Kalau tak ada koordinasi dengan Bappeda bagaimana bisa tau di realisasikan atau tidak,Dugaan kami CSR tersebut tidak di realisasikan PT.GON*demikian di katakan Ketua PMPB OI Bayu kepada media ini Senin (03/03/2026).
Dikatakannya juga, Kalau CSR tersebut wajib di keluarkan oleh sebuah perusahan yang berdomisili di Ogan Ilir,,itu sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat ,
“Ya l,CSR wajib di keluarkan perusahan itu artinya Harus,Dan apabila tidak di realisasikan maka akan di beri sansi bila perlu izin operasinya tidak di perpanjang atau tutup “imbuhnya
Ia menambahkan Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) harusnya bertindak tegas kepada perusahan yang berani tidak mengeluarkan Dana CSR ,karena apapun bentuknya tanggung jawab moral dengan masyarakat ,
“Mereka perusahaan yang berdomisili di OI,,tentu tanggung jawab moral kepada masyarakat ,jangan perusahan semaunya saja tidak taat aturan “tutupnya
Sementara itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi ke PT GON ,akan tetapi satupun pihak perusahan yang bisa di temui,Keterangan Satpam Kata harus buat janji dulu baru bisa ketemu Bagian humasnya.Pewarta Iskadi.










