Kompas1.id
Subulussalam – Tim Satpol PP dan WH Kota Subulussalam melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jln. Abadai, gang samping warung suluk, Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Jum’at (27/2/2026) sekitar pukul 9.40 WIB. Penggrebekan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pelanggaran Qanun Syariat Islam, seperti kumpul kebo, mabuk-mabukan, isap Lem Cap Kambing, dan musik bervolume tinggi yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tim Satpol PP dan WH Kota Subulussalam yang dipimpin oleh Kasubag Program Keuangan dan Pelaporan, Pak Yandi Gustono, ST, menemukan 4 orang pria dan 2 wanita di rumah tersebut. Namun, 3 pria berhasil melarikan diri, sementara 2 pria dan 2 wanita lainnya beserta barang bukti Lem Cap Kambing dibawa ke Mako Pol PP dan WH Kota Subulussalam untuk diproses sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Simpang Kiri Kota Subulussalam menunjukkan bahwa salah satu wanita remaja tersebut positif hamil. Keempat orang yang ditangkap adalah As. Rdi (18 th), MN. SM. (18 th), Ud (21 th), dan Dd (23 th).
Penggrebekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, melaksanakan tugas dan wewenang Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, menegakkan Qanun Syariat Islam di Bumi Aceh, memitigasi resiko terjadinya kejahatan akibat mabuk-mabukan, dan memastikan situasi aman, tentram, tertib, nyaman, dan terlindungi di Bulan Suci Ramadhan,(Ramona)
Sumber.pol.pp dan WH Subulussalam















