Diduga Permainkan Pemberkasan BPHTB, Bapenda Kabupaten Bandung Disorot: BPN Ikut Dikonfirmasi, Tipikor, KPK, dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Bandung62 Dilihat

Kabupaten Bandung, || Kompas1.id —
Dugaan praktik permainan dalam proses pemberkasan dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kian menguat. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan kejanggalan serius dalam pengurusan BPHTB atas objek tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Bandung dengan nilai transaksi yang tidak kecil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Liputan Khusus awak media Kompas1.id dan Kontenjabar.com mendapati adanya hambatan tidak wajar dalam proses pengurusan BPHTB atas objek tanah seluas ± (sebutkan luas) meter persegi di (sebutkan lokasi/kecamatan) dengan nilai transaksi mencapai ± Rp (sebutkan nilai). Berkas yang telah dinyatakan lengkap justru berulang kali dikembalikan dengan alasan administratif yang dinilai mengada-ada serta tidak disertai penjelasan tertulis yang transparan.

banner 336x280

Yang menjadi sorotan, berkas tersebut sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh pihak Bapenda. Secara administratif dan normatif, apabila dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, maka seharusnya tidak lagi terdapat persoalan substantif yang menghambat proses selanjutnya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan integritas prosedur pelayanan.

Tidak hanya itu, awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung. Dari keterangan yang dihimpun, pihak BPN menyatakan bahwa apabila pemberkasan BPHTB telah diverifikasi dan divalidasi oleh Bapenda, maka secara administrasi perpajakan daerah tidak lagi terdapat permasalahan, sehingga proses pertanahan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam tahapan sebelumnya.

Ironisnya, pada kasus lain dengan karakteristik serupa, saat karyawan dan staf notaris tertentu membawa berkas, proses pemberkasan dan validasi BPHTB justru dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat tanpa hambatan berarti. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan dugaan adanya diskriminasi pelayanan serta indikasi praktik “main mata” yang melibatkan oknum internal.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Tindakan memperlambat, mempersulit, atau memanipulasi proses BPHTB berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPHTB merupakan instrumen vital Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap praktik yang tidak transparan dalam prosesnya bukan hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga berpotensi menggerus keuangan daerah serta mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan, Unit Tipikor Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh dinilai perlu dilakukan, tidak hanya terhadap prosedur administratif, tetapi juga terhadap alur komunikasi, potensi konflik kepentingan, serta kemungkinan adanya transaksi non-prosedural dalam proses pemberkasan BPHTB tersebut.

Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga diminta tidak tinggal diam. Audit investigatif dianggap mendesak guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan, akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Praktik semacam ini, apabila dibiarkan, akan memperkuat persepsi publik bahwa birokrasi perpajakan daerah telah disusupi kepentingan tertentu dan jauh dari semangat reformasi birokrasi. Lebih dari itu, pembiaran berlarut dapat membuka ruang praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis dan terstruktur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Bandung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permainan dalam proses pemberkasan BPHTB tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dan konkret dari aparat pengawas serta penegak hukum untuk membongkar secara terang-benderang dugaan praktik yang mencoreng integritas pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

Tim Liputan Khusus
(Media Kompas1.id – Kontenjabar.com)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *