Kompas 1.id
Bitung, 25 Februari 2026 – Ketua Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung, Danny Kaloh, menyayangkan aksi penolakan terhadap Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044 yang dilakukan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan aliansi masyarakat sipil.
Danny Kaloh menilai gerakan tersebut patut dipertanyakan motif dan konsistensinya.
“Kami menduga pergerakan ini bukan murni bentuk kepedulian, tetapi seperti by order. Gerakan ini seperti taksi online yang bergerak karena ada orderan. Seolah tampil bak pahlawan lingkungan, tetapi publik perlu bertanya, selama ini ketika terjadi kerusakan lingkungan, putusnya akses jalan warga, banjir, kematian ternak sapi, kerusakan rumah warga, hingga dugaan penyerobotan tanah oleh korporasi besar seperti PT MSM dan PT TTN, mereka ada di mana?” tegas Danny.
Menurutnya, aksi yang menolak keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW justru berpotensi merugikan masyarakat kecil yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum.
Danny menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam Perda RTRW Sulut 2026–2044 adalah pengakuan dan penetapan ruang bagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selama ini, penambang rakyat kerap, diburu aparat karena dianggap ilegal, tidak memiliki kepastian lokasi, tidak mendapatkan perlindungan hukum, rentan terhadap kriminalisasi
Padahal, menurut Danny, para penambang rakyat adalah masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut secara turun-temurun.
“Siapa yang diuntungkan dalam perda RTRW ini? Mereka adalah penambang rakyat. Mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian, kini mulai melihat harapan. Ini adalah kerinduan puluhan tahun,” ujarnya.
Keberadaan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur penguatan peran negara dalam pengelolaan minerba.
Memberikan ruang legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Mengatur tata cara pemberian IPR.
Menegaskan bahwa WPR diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Menyatakan bahwa RTRW menjadi instrumen legal dalam penentuan peruntukan ruang, termasuk ruang pertambangan rakyat.
Dengan demikian, memasukkan WPR dalam RTRW justru merupakan bentuk kepastian hukum dan penataan yang terencana, bukan bentuk perampasan ruang hidup sebagaimana dituduhkan sebagian kelompok.
Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara atas perjuangannya mengakomodir WPR dalam dokumen RTRW.
Menurut Danny, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang selama ini termarginalkan dalam kebijakan pertambangan.
“Kami mengapresiasi Gubernur yang telah membuka ruang legal bagi penambang rakyat. Ini bukan soal politik, ini soal keberpihakan kepada rakyat kecil,” katanya.
Dorongan untuk Pemerintah: Tata, Bina, dan Awasi
Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung menegaskan dukungan terhadap pemerintah untuk:
Menyusun penetapan WPR secara transparan dan berbasis data
Memberikan IPR kepada masyarakat lokal yang memenuhi syarat
Melakukan pembinaan teknis pertambangan ramah lingkungan
Mengawasi agar tidak ada elite yang menyalahgunakan skema WPR
Danny menutup pernyataannya dengan harapan agar polemik RTRW tidak dipelintir menjadi narasi yang justru menghambat legalisasi penambang rakyat.
“Jika benar berpihak pada rakyat, maka jangan cabut harapan rakyat kecil. Mari kita kawal bersama agar WPR benar-benar untuk rakyat, bukan untuk kepentingan lain,” pungkasnya.
Sumber: Ketua Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung, “Danny Kaloh.
(Noval).















