JABAR,- KOMPAS1.id || Dedi Mulyadi mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga Jawa Barat yang bekerja di luar provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sekitar 200 pengacara yang akan bertugas mendampingi serta memantau kondisi para pekerja asal Jabar apabila menghadapi persoalan hukum.
Kebijakan ini mencakup pendampingan tanpa membedakan jenis pekerjaan maupun latar belakang warga. Para pekerja juga diminta aktif melaporkan situasi yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti.
Langkah tersebut disampaikan Dedi saat menjemput 12 warga Jabar di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/2/2026). Mereka sebelumnya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para korban awalnya dijanjikan gaji antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, fasilitas tempat tinggal, serta layanan kesehatan. Namun dalam praktiknya, mereka justru menghadapi beban utang dan sistem denda yang memberatkan. Salah satu pekerja mengaku kesulitan mengakhiri kontrak karena terbebani kasbon sekitar Rp12 juta.
Sebagai respons atas kasus tersebut, Pemprov Jabar juga menerapkan kebijakan moratorium bagi warga yang hendak bekerja ke luar daerah, sembari memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan.
Selain memastikan pemulangan para korban ke kampung halaman, pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan lanjutan setelah mereka kembali ke Jawa Barat.
Kebijakan ini menuai perhatian publik dan dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja daerah yang mencari nafkah di luar provinsi.(Red)










