Pemilik Alat Berat Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Gunung Mas, Sungai Tercemar dan Lingkungan Rusak Parah

Kalimantan302 Dilihat

KOMPAS1.ID
Gunung Mas, Kalimantan Tengah — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan pemilik alat berat dalam kegiatan tambang ilegal mencuat di wilayah Harowu, Desa Rangan Hiran, Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Minggu (22/02/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat jenis ekskavator digunakan untuk melakukan pengerukan material tanah dalam skala cukup luas. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.ungkapnya

banner 336x280

Sejumlah sumber menyebutkan, pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut dikenal dengan panggilan Bapak Era atau Pak Era. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait dugaan keterlibatan tersebut.
Dampak Lingkungan Disorot
Kerusakan bentang alam di sekitar lokasi disebut cukup signifikan. Selain perubahan struktur tanah dan terbentuknya lubang-lubang bekas galian, aktivitas ini juga diduga menimbulkan sedimentasi dan kekeruhan air sungai di sekitar area tambang” Katanya.

“Warga melaporkan air sungai yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini mengalami perubahan warna dan tingkat kekeruhan yang meningkat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sungai merupakan sumber vital bagi masyarakat serta bagian penting dari keseimbangan ekosistem setempat.
Ancaman Pidana dan Dasar Hukum
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula dijerat dengan:
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam hal unsur kesengajaan tidak terbukti dan terjadi karena kelalaian, sanksi tetap dapat dikenakan sesuai pasal lain dalam undang-undang yang sama.

Aparat Didorong Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk menelusuri peran pemilik alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI tersebut.
Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, mengembalikan fungsi ekosistem, serta memberikan efek jera terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait status hukum kasus tersebut. Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman pihak berwenang.

Pewarta Dy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *