Kuasa Hukum Korban Melaporkan: Kasat Reskrim Polres Halbar & Kanit Reskrim Polsek IBU Ke Propam Polda Maluku Utara

Uncategorized413 Dilihat

Kompas 1.id Halmahera Barat, 18 Februari 2026. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke PROPAM POLDA MALUKU UTARA) Atas dugaan pembiaran kasus oleh tim penyidik.

Selain lambat, kelihatan kasus ini sengaja di tutupi karena diduga KANIT RES Polsek Ibu adalah keluarga para pelaku pencurian Rompong Di Perairan BATAKA-BARU.

banner 336x280

Kuasa hukum KORBAN Adv. Yeyen Makalauas menjelaskan, “kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ROMPONG ini sejak tanggal 21 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/VIII/2024/Sek Ibu. Berjalan waktu dilakukan proses penyelidikan kurang lebih 7 bulan sejak Laporan Polisi terbit. Pada tanggal 17 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara naik status LIDIK Ke SIDIK, kemudian dilakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan karena alasan penyidik tersangka ini punya tanggung jawab keluarga”.

Bergilir Waktu sampai memasuki Tahun 2026 Klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum soal kasus ini sehingga, menurut kami ini sengaja di tunda-tunda oleh KANIT RES Polsek Ibu dikarenakan tersangka merupakan keluarganya. “Lanjut Yeyen

Bahwa melihat itu sebagai PENASEHAT HUKUM Korban datang menyurat ke KABID PROPAM POLDA MALUKU UTARA meminta untuk segera memanggil dan memeriksa bahkan tindak tegas KANIT RES Polsek Ibu dan juga KASAT RESKRIM POLRES HALMAHERA BARAT karena tidak mengontrol setiap tunggakan kasus Tahun sebelumnya.

“Kami juga meminta kepada KABID PROPAM agar memerintahkan KASAT RESKRIM segera mengambil langkah untuk melengkapi semua bentuk administrasi atau petunjuk JAKSA PENUNTUT UMUM. “Tegas Yeyen.

Bahwa sebagai PENASEHAT HUKUM Korban menilai perbuatan seperti ini sudah melanggar ketentuan PERPOL Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana diatur dalam PARAGRAF 3 Etika Kemasyarakatan pasal 7 point (c), paragraf 4 Etika kepribadian pasal 8 point (b), PARAGRAF 4 Etika Kepribadian pasal 8 point (c), PARAGRAF 2 Etika Kelembagaan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1), PARAGRAF 2 Etika Kelembagaan pasal 10 ayat (2) huruf (a),(c),(f),(g) dan (j).

Maka dari itu sebagai PENASEHAT HUKUM Korban meminta segera menindak Anggota yang Diduga melanggar agar program polisi PRESISI, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel benar-benar nyata bukan hanya simbol semata. “Tutup Yeyen

(N – Dj,)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed