Dody Hanggodo: Kelalaian Perbaikan Jalan Rusak Bisa Diproses Secara Hukum

Berita, DKI JAKARTA61 Dilihat

Jakarta – KOMPAS1.id || Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengingatkan bahwa kerusakan jalan yang tidak segera ditangani bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan juga menyangkut aspek hukum.

Menurutnya, kepala daerah atau pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila membiarkan jalan berlubang tanpa penanganan maupun tanpa pemasangan rambu peringatan.

banner 336x280

Ia menekankan bahwa kondisi jalan yang rusak berpotensi membahayakan pengguna dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban jiwa, maka konsekuensi hukum berupa sanksi pidana hingga ancaman hukuman penjara dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, akademisi Djoko Setijowarno dari Universitas Katolik Soegijapranata yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat di Masyarakat Transportasi Indonesia, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan dalam waktu cepat, pemasangan tanda peringatan menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Penegasan ini menjadi peringatan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap penyelenggara jalan, dan kelalaian dalam menjalankannya dapat berujung pada proses pidana.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *