5 Tahun Pemda Halbar Tidak Mampu Selesaikan Lahan Warga.”Camat Loloda Tengah Halmahera Barat di Anggap Tidak SERIUS Bertugss..!

Uncategorized234 Dilihat

Kompas 1.id
Halmahera Barat, 17 Februaru 2026. Camat Loteng Tengah, Atajalim, telah memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai ketiadaan kantor camat, dan Ketidak Hadiran Pak Camat selama bertahun-tahun di wilayah Loloda Tengah. Konfirmasi ini disampaikan dalam percakapan dengan wartawan pada tanggal 15 dan 16 Februari 2026, sehingga ini menyinkronkan informasi dengan kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat.

Masyarakat Loloda Tengah (Loteng) telah mengungkapkan kegelisahan karena tidak adanya aktivitas kantor camat di Loloda Tengah. Seperti yang dijelaskan Camat, aktivitas kantor saat ini dialihkan ke kantor desa Barataku karena lahan untuk pembangunan kantor baru, belum dapat dibangun akibat belum ada penyelesaian atau pelunasan lahan warga setempat. Selain itu, ada laporan dari masyarakat bahwa Camat juga jarang hadir di wilayah semenjak istrinya terpilih menjadi anggota dewan.

banner 336x280

“Lahan memang sementara berproses. Memang belum ada aktivitas di kantor camat dari dulu sampai sekarang, aktifitas kecamatan masih menggunakan kantor desa Barataku menunggu lahan selesai bayar baru pindah ke kantor baru,” jelas Atajalim.

Permasalahan lahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 belum ada tindak lanjut yang terlihat secara langsung sehingga menambah kekhawatiran warga.

Soal ketidakhadiran camat di wilayah, Atajalim menyatakan bahwa hal itu disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang harus dihadiri di tingkat kabupaten, bukan terkait dengan jabatan istrinya sebagai anggota dewan. Pelayanan publik tetap terjaga karena saat camat tidak berada di tempat, tugasnya dijalankan oleh Sekretaris Camat Plh, M.W. “Ketidak kehadiran camat memang tidak tiap saat ada di Loteng karena kegiatan banyak juga di kabupaten, jika camat tidak berada di tempat maka Sekcam Plh menjalankan tugas-tugas, jadi pelayanan tetap jalan.” jelasnya.

Camat menjelaskan bahwa proses pembayaran lahan bukan berada dalam kewenangan kecamatan, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). “Tanggung jawab Pemda Halbar toh tapi proses pembayaran masuk tupoksi Pemerintahan,” ucapnya.

Untuk mengatasi permasalahan lahan yang menjadi sumber kekhawatiran masyarakat, Camat memastikan bahwa pelunasan menjadi prioritas tahun ini. “Iya tahun ini sudah menjadi prioritas untuk pelunasan jadi kita menunggu sambil mengawal, dipastikan tahun ini,” tegasnya.

Wartawan telah mendapatkan izin resmi dari Camat untuk mempublikasikan informasi ini agar masyarakat mendapatkan data yang akurat dan menghindari kesalahpahaman terkait kondisi pelayanan dan kehadiran camat di Loloda Tengah.

(Noval)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *