Curi Motor dan Bahan Sembako, Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Rumah Kosong di Bengkulu Tengah

Berita, Daerah26 Dilihat

KOMPAS1.id || Polsek Gunung Labuhan  Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah yang beralamatkan di Dusun IV Bengkulu Dalam Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Minggu (15/02/2026).

banner 336x280

Tersangka inisial R alias PL berdomisili Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menyampaikan kronologis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) terjadi pada hari Senin, tanggal 22-12-2025 pukul 11.00 WIB, di Rumah, Dusun IV Bengkulu Dalam Kampung Bengkulu Tengah, Gunung Labuhan.

korban baru menyadari ada pencurian setelah mendatangi rumahnya yang sebelumnya sudah ditinggal selama 3 hari sejak hari Jum’at 19-12-2025 pergi ke Kotabumi Lampung Utara, saat korban datang dan masuk kerumahnya dan melihat kondisi didalam rumah sudah berantakan.

Dimana semua lemari yang ada disetiap kamar, sudah berantakan, isi dari lemari berupa tas serta pakaian sudah dikeluarkan semua dari dalam lemari.

Diduga pelaku masuk melalui atap rumah yang terbuat dari genteng karena sudah dalam posisi terbuka, serta pintu antara ruangan dapur dengan ruangan tengah korban sudah dalam keadaan rusak pada Grendel pintu.

Setelah masuk ke ruang tamu dan lalu diduga pelaku merusak gembok antara ruang tamu ke ruangan salah satu kamar dan didalam kamar lalu  membongkar isi lemari dan berhasil mengambil 1 (satu) buah cincin emas permata hijau dengan berat sekira 10 gram, BPKB dan STNK  sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna Biru hitam NO.POL : BE 4835 J.

Tak hanya itu, pelaku juga mencuri TV LED 32 in merek Sharp, receiver, sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna biru hitam NO.POL : BE 4835 JA, sepasang sepatu merek Nike, sandal kulit merek pakalalo, dan bahan sembako berupa 2 karpet telor ayam ras, minyak goreng, odol merek pepsodent, mie sedap goreng, gula pasir, sabun mandi cair, sabun cuci merek boom dan satu lusin garam halus.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian, jika dinominalkan dengan uang senilai Rp. 30.000.000,- juta rupiah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan guna di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Jum’at 13-02-2026 pukul 21.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga TSK tanpa disertai perlawanan berikut penyitaan terhadap barang bukti Bukti di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti STNK sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna biru hitam NOPOL : BE 4835 JA, TV LED 32, receiver merek OPTUS warna hitam dan sepasang sepatu merek NIKE warna putih dibawa dan diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,”jelas Kapolsek.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *