Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil Mengungkap 22 Kasus tindak Pidana pencurian

Bandung, Kriminal100 Dilihat

Kompas1.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam periode 1 hingga 13 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Bandung.

banner 336x280

“Dari 22 kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat 29 tersangka yang diamankan.

Tujuh orang di antaranya merupakan residivis dan 22 lainnya non-residivis,” ujar Kapolresta Bandung Aldi Subartono dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi penggunaan kunci T sebanyak 19 kasus. Selain itu, terdapat dua kasus menggunakan kunci gantung dan dua kasus dengan modus mengancam korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *