Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Sepeda Motor di Jalan Poros Kemu Banjit

Berita, Daerah, Hukum122 Dilihat

KOMPAS1.id ||  Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (13/02/2026).

banner 336x280

Tersangka Inisial TP (34) berdomisili Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan dan DS ( 23) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Rerkrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB korban hendak pergi kepasar Bukit Kemuning untuk membeli sayuran, setibanya di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi Kampung Kemu Kecamatanm Banjit Kabupaten Way Kanan.

Korban Rusmaidah dihentikan oleh 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan penutup wajah masker leheratau masker buff, menghadangkan batang kayu bulat berukuran sekitar 2,5 Meter di jalan tersebut.

Selanjutnya pelaku menarik korban dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sembari berkata “kalau kamu gerak mati” lalu pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Absolut Revo warna hitam No.Pol BE 4414 GK milik korban.Tak cukup itu, diduga pelaku juga mengambil tas selempang berwarna merah muda yang didalamnya terdapat uang tunai Rp. 1.200.000,- rupiah, 1 (satu) unit HP Oppo A38 warna kuning emas.

Akibat dari kejadian curas tersebut korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor honda absolut revo warna hitam Nopol BE 4414 GK, tas selempang berwarna merah muda berisi uang tunai Rp. 1.200.000 dan HP oppo A38 warna kuning emas dengan total kerugian Rp. 8.500.000 ,- rupiah.

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis tanggal (12-02-2026) sekitar pukul 17:30 WIB Tim TEKAB 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku.

Atas Informasi tersebut petugas gabungan Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TP di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Way Kanan tanpa disertai perlawann.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti HP Oppo A38, sebilah senjata tajam jenis pisau belati dan bukti kayu karet berukuran sekitar 2,5 meter lalu terduga pelaku dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TSK TP oleh anggota hasilnya Ia mengakui perbuatannya bersama dengan seorang laki-laki berinsial DS.

Dari keterangan TSK TP lalu pada hari Jum’at sekira pukul 01.30  Tim bergerak menuju keberadaan rekan pelaku DS di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan dan petugas Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap Tsk tanpad disertai perlawanan.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku DS ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya Kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 479 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata AKP Eko.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *