35 Santri Diduga Keracunan MBG, SEKJEN AMPAS Sorot Legalitas Izin Dapur SPPG: Kadis Kesehatan Jangan Cuci Tangan

Aceh Singkli110 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
Dugaan keracunan massal yang menimpa sedikitnya 35 santri Pondok Pesantren Darul Mustofa Bukit Harapan dan Bunga Al-Qur’an menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya Dinas Kesehatan.

‎Para santri dilarikan ke IGD RSUD Aceh Singkil dengan keluhan sakit perut, muntah, dan pusing usai menyantap makanan dari dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG. Seorang santri bahkan mengaku makanan berbau tidak sedap saat kemasan dibuka.

‎Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat lemahnya pengawasan dan dugaan ketidakjelasan legalitas izin operasional dapur MBG.

‎“Kami mempertanyakan secara serius, apakah dapur SPPG ini sudah mengantongi izin lengkap dan lolos verifikasi laik higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan sebelum beroperasi? Atau hanya sebatas formalitas administrasi?” tegas Budi.

‎Menurutnya, pernyataan pihak terkait yang menyebut “secara umum tempatnya bersih, tetapi alur proses pengolahan hingga pengemasan masih didalami” justru memperlihatkan bahwa pengawasan belum dilakukan secara menyeluruh sejak awal.

‎SPPG kini dihentikan sementara operasionalnya, dan sampel makanan serta muntahan korban telah dikirim ke laboratorium BPOM untuk diuji. Namun AMPAS menilai langkah tersebut terlambat dan bersifat reaktif.
‎“Kalau izinnya sudah benar dan pengawasan rutin dilakukan, tidak mungkin 33 santri tumbang dalam satu malam. Ini bukan angka kecil. Ini kegagalan sistem pengawasan,” lanjutnya.

‎Budi Harjo juga mempertanyakan kapan terakhir Dinas Kesehatan melakukan visitasi resmi ke dapur tersebut, siapa yang menandatangani rekomendasi laik operasi, serta apakah standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi sebelum dapur MBG menyuplai makanan ke pesantren.

‎“Jangan sampai program nasional yang baik justru dijadikan proyek asal jalan tanpa kontrol ketat. Kadis Kesehatan harus menjelaskan secara terbuka ke publik: izin apa saja yang sudah diterbitkan, tanggal berapa, dan hasil pemeriksaan apa yang menjadi dasar dapur ini boleh beroperasi,” ujarnya.
‎Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon sebelumnya menyatakan pemerintah telah memerintahkan pengambilan sampel makanan dan akan memperketat pengawasan dapur penyedia MBG. Dapur SPPG juga akan diberikan peringatan.

‎Namun AMPAS menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan peringatan administratif.
‎“Kalau terbukti ada kelalaian dalam penerbitan izin atau pengawasan, kami mendesak evaluasi total terhadap Kadis Kesehatan. Keselamatan anak-anak tidak boleh dikompromikan. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada korban lebih banyak,” tutup Budi Harjo.

‎AMPAS juga meminta hasil uji laboratorium BPOM diumumkan secara transparan serta mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Aceh Singkil guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *