Subulussalam kompas 1id
Subulussalam, Gelombang yang ganas, akan melahirkan nelayan yang tangkas. Rapat Paripurna DPRK Subulussalam, Rabu, 11 Februari 2026, menjadi panggung politik yang tak biasa. Tiga dari empat fraksi—Megegoh, Golkar, dan Hanura—hadir utuh dan menyatakan persetujuan menggunakan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin. (HRB).(11/02).
strategis kepala daerah. Di sisi lain, momentum ini juga menjadi ujian konsistensi bagi HRB yang sejak awal masa jabatan mengusung agenda besar: Zero Defisit 2027.dan janji politik pun jelas nyata
Masa jabatan HRB bahkan belum genap setahun. Namun, sejumlah gagasan telah dilemparkan ke publik. Ia aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat—membuka pintu infrastruktur, mendorong sektor perikanan dan pariwisata, hingga membenahi persoalan agraria yang lama mengendap,
Disektor fiskal, HRB berbicara lebih jauh. Ia menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci menuntaskan defisit anggaran. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penataan pengelolaan limbah perusahaan, terutama Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di wilayah Subulussalam.
Gagasan itu bukan sekadar wacana teknokratis. Di kota yang dikelilingi perkebunan sawit, limbah industri kerap menjadi isu lingkungan sekaligus ekonomi. HRB menawarkan pendekatan regulatif: semua perusahaan penghasil limbah wajib tunduk pada sistem pengelolaan terpadu yang berdaya guna. “Ruang publik dan ruang lingkungan harus ditata. Jika dikelola benar, akan lahir sumber-sumber PAD baru,” kata Sabirin.hutabarat
Bagi HRB, konsistensi adalah soal komitmen politik. Ia telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa target Zero Defisit 2027 bukan slogan, melainkan agenda kerja. Bahkan HRB siap megundurkan diei apabila Janjinya tidak terwujut. Menurutnya, disiplin fiskal, penguatan regulasi, serta penataan sektor-sektor potensial harus berjalan simultan.
Namun, di ruang paripurna, politik selalu memiliki tafsirnya sendiri.
Hak interpelasi adalah instrumen konstitusional DPRK untuk meminta penjelasan atas kebijakan yang dianggap strategis dan berdampak luas. Hingga rapat digelar, pokok persoalan yang menjadi dasar interpelasi apakah ini sesuai regulasi atau hanya alat tawar ??(Ramona)
















