KOMPAS1.id || Sejumlah guru berstatus ASN di wilayah Sukabumi menyoroti pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai terjadi berulang kali dalam satu tahun. Beberapa di antaranya menyebut jumlah pemotongan bisa mencapai puluhan kali, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan tenaga pendidik, baik PNS maupun PPPK.
Pembahasan mengenai hal ini ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam berbagai unggahan, disebutkan bahwa potongan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta pencairan TPG 100 persen. Jika dihitung, potongan disebut terjadi 12 kali dari gaji, 12 kali dari TPG, serta dua kali dari TPG 100 persen dalam setahun.
Menanggapi polemik tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian, menjelaskan bahwa guru ASN termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta.
Ia menegaskan, dasar penghitungan iuran memiliki batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Artinya, meskipun pendapatan melebihi angka tersebut, perhitungan iuran tetap mengacu pada batas maksimal tersebut. Dengan demikian, potongan yang dibebankan kepada peserta tidak akan melebihi Rp120 ribu per bulan, atau 1 persen dari Rp12 juta.
Indra menjelaskan bahwa komponen penghasilan yang dihitung sebagai dasar iuran mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan rutin yang diterima dalam satu bulan, termasuk TPG. Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan dalam sebulan mencapai Rp5 juta, maka potongan iuran yang dikenakan sebesar Rp50 ribu.
Sementara itu, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak termasuk dalam komponen penghasilan yang menjadi dasar pemotongan iuran.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, tidak mengatur mekanisme teknis apakah pemotongan dilakukan satu kali atau beberapa kali dalam sebulan. Yang terpenting, total potongan dari peserta tidak melampaui batas 1 persen dari total penghasilan bulanan dengan maksimal Rp120 ribu.
Ia juga menekankan bahwa iuran 1 persen tersebut sudah mencakup kepesertaan pekerja beserta satu orang pasangan dan maksimal tiga anak.
Terkait proses pemotongan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan langsung kepada ASN. Mekanisme dilakukan oleh bendahara instansi, lalu disalurkan melalui BPKAD dan KPPN sebelum masuk ke kas BPJS Kesehatan.
Apabila terjadi pemotongan lebih dari satu kali dalam sebulan, hal tersebut dimungkinkan karena adanya pencairan tambahan penghasilan di bulan yang sama, hingga batas maksimal penghasilan Rp12 juta terpenuhi.
Sumber: Detik.













