Kapolres Bima Kota Tak Tampak di Kantor, Polda NTB Telusuri Keberadaannya

Berita, Daerah113 Dilihat

KOMPAS1.id || Keberadaan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perbincangan hangat setelah yang bersangkutan tidak terlihat menjalankan tugas kedinasan dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah mencuatnya kasus narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, muncul informasi bahwa AKBP Didik diduga meninggalkan wilayah tugasnya dan disebut-sebut berada di luar daerah bersama istrinya.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman membenarkan bahwa Kapolres memang sedang berada di luar daerah. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai lokasi keberadaannya.

banner 336x280

“Beliau memang keluar daerah, tetapi kami belum mendapatkan informasi detail terkait posisi beliau saat ini,” ujar Herman, Selasa (10/2/2026).

Meski demikian, belum ada keputusan resmi dari Kapolda NTB terkait pergantian ataupun pencopotan jabatan Kapolres Bima Kota.

Sumber internal kepolisian menyebutkan, keberangkatan AKBP Didik diduga dilakukan melalui jalur udara.

Informasi ini muncul bersamaan dengan adanya pergerakan dari Polda NTB ke Bima dalam rangka penanganan kasus narkotika yang menyeret pejabat di lingkungan Polres Bima Kota.

Upaya konfirmasi kepada AKBP Didik belum membuahkan hasil. Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid dan Dir Resnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait isu tersebut.

Di sisi lain, Polda NTB memastikan proses hukum terhadap AKP Malaungi terus berjalan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinas tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang bandar berinisial KE alias Koko Erwin dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. Tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif narkotika.

Melalui sidang kode etik profesi, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain proses etik, ia juga menghadapi proses pidana dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Polda NTB menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana serta potensi peran pihak internal lainnya.

“Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang dikecualikan,” tegas Kombes Pol Kholid.

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka K alias Karol bersama istrinya pada 26 Januari 2026. Dari pengembangan penyelidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polda NTB.

Publik kini menunggu kepastian terkait status AKBP Didik Putra Kuncoro, sementara pendalaman oleh Bid Propam Polda NTB masih terus berlangsung.

 

Sumber: NTB

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *